KPK Panggil Pegawai BPK Agung Hasan Sadikin Terkait Kasus Korupsi di Langkat

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Hasan Sadikin (AHS), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat.
"Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih atas nama Agung Hasan Sadikin, pegawai BPK yang ditugaskan di Kabupaten Langkat pada tahun 2021," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (7/10/2024).
Meski begitu, Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap saksi AHS. Menurutnya, penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK.
Baca Juga: Peta Digital: Pentingnya Basis Data Spasial Mandiri untuk Indonesia
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat terkait erat dengan kasus yang melibatkan mantan Bupati Langkat 2019-2024, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA).
Pada Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin. Setelah OTT tersebut, Terbit langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Kemudian, pada September 2022, KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam kasus tersebut, Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan.
Baca Juga: Puan Maharani Konfirmasi Pertemuan Megawati dan Prabowo di Bulan Oktober
Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin yang berkaitan dengan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









