Akurat
Pemprov Sumsel

Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil David Glen Oei dalam Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

Oktaviani | 8 Oktober 2024, 13:32 WIB
Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil David Glen Oei dalam Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), Selasa (8/10/2024).

Pemanggilan terhadap David Glen Oei terkait kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Selain David Glen Oei, penyidik juga menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Samuel L.P. Nababan.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulutangkis Junior: 3 Wakil Ganda Campuran Indonesia Amankan Tiket 32 Besar

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David Glen Oei.

"Saya agak lupa tanggalnya tapi sudah kita panggil ulang," katanya pada Jumat (4/10/2024).

KPK pun menunggu itikad baik David Glen Oei untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan di kasus Abdul Gani Kasuba.

"Dari Mineral Trobos ya. Ditunggu saja. Seingat saya saya sudah, mungkin nanti kapan hadir ditunggu saja ya," kata Asep Guntur.

David Glen Oei sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.

Sebab, keterangan David Glen Oei dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Gani Kasuba.

KPK sendiri telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Baca Juga: Kemenag Bakal Kembangkan Semua Masjid Jadi Pusat Literasi dan Edukasi

KPK kembali menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.

Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu.

Disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu.

Terkait kasus itu, empat pemberi suap kepada Abdul Gani Kasuba telah lebih dulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni Direktur Eksternal PT. Trimegah Bangun Persada Tbk., Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Baca Juga: Minta Kesejahteraan ke DPR, Hakim: Gaji Kami Setara dengan Jajan Rafathar Tiga Hari

Dalam pengembangan perkara yang menjerat Abdul Gani Kasuba, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK