Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan di Pamulang, Berawal dari Masalah Hubungan Asmara

Dwana Muhfaqdilla | 11 Oktober 2024, 02:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Pembunuhan di Pamulang, Berawal dari Masalah Hubungan Asmara

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (19) yang diduga melakukan percobaan pembunuhan di sebuah toko obat kosmetik di Jalan Kemiri Raya, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Akibat percobaan pembunuhan tersebut, korban berinisial TK (46) mengalami enam luka tusuk di bagian dada dan tangan.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan cukup bukti yang mengarah kepada seorang laki-laki berinisial RA yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Hari Penglihatan Sedunia, Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Upaya Kesehatan Penglihatan Indonesia 2025-2030

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono, menambahkan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati dan dendam setelah diminta mengakhiri hubungannya dengan anak korban.

"Awalnya, pelaku berpacaran dengan anak korban yang berinisial N. Ketika mereka dipanggil oleh korban TK, pelaku RA diminta untuk mengakhiri hubungan tersebut, yang memicu kemarahan pelaku," ungkap Suhardono.

RA kini terancam dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati, serta atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.