Praperadilan Ditolak, KPK Pastikan Status Tersangka Bupati Situbondo Sah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, meneguhkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Putusan ini memperkuat bahwa aspek formal dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/10/2024).
Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel pada 17 September 2024.
Langkah ini diambil usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan suap terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Seruan WHO untuk Gencatan Senjata di Gaza: Krisis Medis Memburuk, Puluhan Ribu Korban Jiwa
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan tersebut.
Pada Selasa (27/8/2024) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo.
“Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, KPK masih merahasiakan detail terkait identitas lengkap dan rincian dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Sesuai kebijakan KPK, identitas dan rincian kasus baru akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung.
Baca Juga: Keanggotaan BRICS Bantu Indonesia Percepat Perjanjian Bilateral
"Tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan kami umumkan setelah penyidikan dianggap cukup," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









