Praperadilan Ditolak, KPK Pastikan Status Tersangka Bupati Situbondo Sah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, meneguhkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
"Putusan ini memperkuat bahwa aspek formal dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/10/2024).
Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel pada 17 September 2024.
Langkah ini diambil usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan suap terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Seruan WHO untuk Gencatan Senjata di Gaza: Krisis Medis Memburuk, Puluhan Ribu Korban Jiwa
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan tersebut.
Pada Selasa (27/8/2024) malam, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo.
“Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua tersangka berinisial KS dan EP. Keduanya adalah pejabat di Pemerintah Kabupaten Situbondo,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, KPK masih merahasiakan detail terkait identitas lengkap dan rincian dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Sesuai kebijakan KPK, identitas dan rincian kasus baru akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung.
Baca Juga: Keanggotaan BRICS Bantu Indonesia Percepat Perjanjian Bilateral
"Tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan kami umumkan setelah penyidikan dianggap cukup," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









