Akurat
Pemprov Sumsel

Korupsi Impor Gula: Eks Mendag Tom Lembong Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

Oktaviani | 29 Oktober 2024, 21:09 WIB
Korupsi Impor Gula: Eks Mendag Tom Lembong Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

AKURAT.CO Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula.

Penahanan ini dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan, Lembong memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada perusahaan swasta PT AP, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Seharusnya, impor gula ini hanya dilakukan oleh BUMN, tetapi izin justru diberikan kepada pihak swasta, menimbulkan indikasi kolusi.

"Tom Lembong beserta satu tersangka lain ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Qohar juga menyebutkan, penahanan ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor 50 untuk Tom Lembong dan Nomor 51 untuk tersangka lain, DS, yang juga ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Lebih lanjut, Qohar menambahkan, selain dugaan penyalahgunaan izin impor, terdapat indikasi kongkalikong dalam penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kementerian Perdagangan saat itu, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.

Baca Juga: Maruarar Sirait Sambut Rencana Presiden Prabowo Gunakan Mobil Maung sebagai Kendaraan Dinas

Kasus impor gula ini muncul setelah Kejagung melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Perdagangan dalam impor gula periode 2015 hingga 2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, sebelumnya menyebutkan bahwa Kemendag diduga menerbitkan izin impor yang tidak sesuai aturan, bahkan melebihi kuota yang ditetapkan.

Sejumlah pihak lain juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk RD, direktur PT SMIP, dan RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Kejagung juga berhasil mengamankan barang bukti, mulai dari gula kristal hingga uang tunai, sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.