Korupsi Impor Gula: Eks Mendag Tom Lembong Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

AKURAT.CO Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula.
Penahanan ini dilakukan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan, Lembong memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada perusahaan swasta PT AP, meskipun saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Baca Juga: Eks Mendag Tom Lembong Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Seharusnya, impor gula ini hanya dilakukan oleh BUMN, tetapi izin justru diberikan kepada pihak swasta, menimbulkan indikasi kolusi.
"Tom Lembong beserta satu tersangka lain ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Qohar juga menyebutkan, penahanan ini dilakukan atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor 50 untuk Tom Lembong dan Nomor 51 untuk tersangka lain, DS, yang juga ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Lebih lanjut, Qohar menambahkan, selain dugaan penyalahgunaan izin impor, terdapat indikasi kongkalikong dalam penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kementerian Perdagangan saat itu, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
Baca Juga: Maruarar Sirait Sambut Rencana Presiden Prabowo Gunakan Mobil Maung sebagai Kendaraan Dinas
Kasus impor gula ini muncul setelah Kejagung melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Perdagangan dalam impor gula periode 2015 hingga 2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, sebelumnya menyebutkan bahwa Kemendag diduga menerbitkan izin impor yang tidak sesuai aturan, bahkan melebihi kuota yang ditetapkan.
Sejumlah pihak lain juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk RD, direktur PT SMIP, dan RR, mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.
Kejagung juga berhasil mengamankan barang bukti, mulai dari gula kristal hingga uang tunai, sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









