Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Ternyata Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejagung

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, Lembong telah tiga kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak awal 2023, sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Selasa (29/10/2024) malam.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menguatkan dugaan keterlibatan Lembong dalam keputusan impor gula yang diduga melanggar regulasi.
Kasus ini bermula dari temuan bahwa dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada 2015, Indonesia dinyatakan mengalami surplus gula, sehingga dianggap tidak perlu melakukan impor.
Baca Juga: Wamenko Polhukam Pimpin Rapat Persiapan Pilkada Serentak 2024: Prioritaskan Keamanan dan Netralitas
Namun, di tahun yang sama, Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Hal ini dinilai melanggar aturan, karena perizinan impor gula saat itu hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seharusnya melibatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula di dalam negeri.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kini, untuk kepentingan penyidikan, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: KSP Paparkan Rencana Kerja 2025, Siap Dukung Langkah Presiden Prabowo dan Wapres Gibran
Kejaksaan Agung masih membuka kemungkinan pemeriksaan saksi lain dan menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan, termasuk penetapan tersangka baru, akan didasarkan pada alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









