Akurat
Pemprov Sumsel

Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Ternyata Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejagung

Oktaviani | 30 Oktober 2024, 18:00 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Tom Lembong Ternyata Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejagung

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Lembong telah tiga kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak awal 2023, sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Selasa (29/10/2024) malam.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menguatkan dugaan keterlibatan Lembong dalam keputusan impor gula yang diduga melanggar regulasi.

Kasus ini bermula dari temuan bahwa dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada 2015, Indonesia dinyatakan mengalami surplus gula, sehingga dianggap tidak perlu melakukan impor.

Baca Juga: Wamenko Polhukam Pimpin Rapat Persiapan Pilkada Serentak 2024: Prioritaskan Keamanan dan Netralitas

Namun, di tahun yang sama, Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Hal ini dinilai melanggar aturan, karena perizinan impor gula saat itu hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seharusnya melibatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula di dalam negeri.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kini, untuk kepentingan penyidikan, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: KSP Paparkan Rencana Kerja 2025, Siap Dukung Langkah Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Kejaksaan Agung masih membuka kemungkinan pemeriksaan saksi lain dan menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan, termasuk penetapan tersangka baru, akan didasarkan pada alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.