Akurat
Pemprov Sumsel

Polisi Tetapkan Sopir Truk yang Tabrak Mobil Kru tvOne sebagai Tersangka

Dwana Muhfaqdilla | 1 November 2024, 22:12 WIB
Polisi Tetapkan Sopir Truk yang Tabrak Mobil Kru tvOne sebagai Tersangka

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan sopir truk bernama Jatmiko (36), yang menabrak rombongan mobil kru televisi nasional, tvOne, di ruas tol Jakarta-Pemalang, Pemalang, Jawa Tengah sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan sudah dilakukan gelar perkara ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka kepada J, 36 tahun selaku sopir truk boks," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi wartawan, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan Mobil Kru tvOne di Tol Pemalang

Jatmiko sendiri akan dikenakan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan terancam dikenakan sanksi enam tahun penjara.

Saat ini, Jatmiko sedang ditahan di Polres Pemalang. Penyebab kecelakaan pun diungkapkan lantaran Jatmiko mengalami microsleep.

"Betul (penyebab kecelakaan sopir microsleep)," ungkap dia.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan sopir yang menabrak mobil kru televisi nasional, tvOne, yang tewaskan tiga orang di sekitar ruas tol Jakarta-Pemalang KM 315, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengatakan, sopir tersebut berinisial J dan berumur 36 tahun.

“Betul (sopir) diamankan di Polres Pemalang dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Lantas Polres Pemalang,” kata Artanto saat dihubungi wartawan, Kamis (31/10/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.