Akurat
Pemprov Sumsel

Dukung Pemberantasan Judi Online di Kominfo, Budi Arie Ngapain Aja Kemarin?

Mukodah | 4 November 2024, 07:21 WIB
Dukung Pemberantasan Judi Online di Kominfo, Budi Arie Ngapain Aja Kemarin?

AKURAT.CO Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mendukung pemberantasan judi online di kementerian yang pernah dipimpinnya itu.

Diketahui, belasan mantan anak buah Budi Arie di kementerian yang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu menjadi tersangka kasus judi online.

"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kita hormati. Itu bagus," kata Budi Arie saat ditemui wartawan di Indonesia Arena, Kompleks GBK Jakarta, pada Sabtu (2/11/2024).

Budi Arie, yang kini menjabat Menteri Koperasi, mengaku mendukung penuh aksi pemberantasan judi online tersebut, meski melibatkan mantan pegawainya.

Menurutnya, kerja aparat penegak hukum perlu diapresiasi.

"Bagus. Itu sebagai langkah aparat penegak hukum, kita apresiasi," ujarnya.

Baca Juga: KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

Namun, Budi Arie enggan berkomentar lebih jauh ketika dimintai tanggapan soal pemantauan terhadap pegawai ketika ia menjabat Menkominfo.

Dia juga membantah jika dikatakan telah melindungi anak buahnya yang bersalah.

"Pokoknya kita hormati langkah aparat penegak hukum. Saya fokus urus koperasi dan rakyat. Kita dukung. Pokoknya Kita menghormati langkah-langkah dilakukan aparat penegak hukum untuk memberantas judol," jelasnya.

Terbaru, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka 16 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (3/11/2024).

Baca Juga: Polisi Lacak Aset Pegawai Kementerian Komdigi dari Hasil Judi Online

Dari belasan tersangka, sebanyak 12 orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi dan empat kalangan sipil.
 
"(Yang baru jadi tersangka) terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil," ujar Wira.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK