Akurat
Pemprov Sumsel

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Oktaviani | 4 November 2024, 21:22 WIB
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Tiga Hakim PN Surabaya

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis sang anak.

Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka, disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Dugaan Suap Penanganan Kasus Ronald Tannur, MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim yang Salah

MW telah diperiksa secara marathon di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah penyidik menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap/gratifikasi yang dilakukan oleh MW.

"Penyidik meningkatkan status MW yang semula saksi menjadi tersangka suap," kata Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka.

Kemudian, Kejagung menetapkan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga sebagai tersangka

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S