DPR: Judi Online Sulit Diberantas Selama Dilindungi 'Orang Dalam'

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyoroti meningkatnya kejahatan siber, terutama judi online (judol), yang telah menyebabkan kerugian besar, mulai dari materi hingga berujung pada hilangnya nyawa.
Menurut Abdullah, pemberantasan judi online akan sulit dilakukan selama praktik tersebut masih dilindungi oleh pihak-pihak dalam, termasuk pemerintah atau aparat yang terlibat.
"Judol sulit diberantas karena dilindungi oleh orang dalam yang memiliki akses dan tahu celah agar judol tetap bisa eksis," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).
Politisi PKB ini menyebut, judi online telah merambah hampir seluruh lapisan masyarakat sejak beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Dari Balik Jeruji, Tom Lembong Sampaikan Terima Kasih dan Harapan Akan Keadilan
Ia menilai, meski Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengedukasi masyarakat tentang literasi digital dan dampak negatif dari judol, langkah tersebut belum diimbangi dengan penerapan prinsip good governance oleh kementerian terkait.
“Kebijakan literasi digital tidak sejalan dengan pelaksanaan prinsip good governance. Perlu evaluasi mendalam atas kebijakan kementerian terkait, agar pemberantasan judol bisa lebih efektif dan tidak sekadar menghabiskan anggaran,” tambahnya.
Selain upaya edukasi, Abdullah yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI ini juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap semua pelaku dalam ekosistem judol, tanpa pandang bulu.
Mulai dari pelindung, bandar, hingga pemain dan pihak yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.
Baca Juga: Wow Spageti Hadirkan Pop Up Resto di Jogja, Ribuan Warga Antre!
“Penegakan hukum menjadi bukti keseriusan kita dalam memberantas judol yang memiliki dampak negatif sangat besar. Publik menilai bahwa saat ini penindakan terhadap pelaku judol tampak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ungkap Abdullah.
Terkait aliran dana dari aktivitas judol, Abdullah menambahkan bahwa Komisi III DPR telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan memberikan sejumlah rekomendasi.
“Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana yang terkait dengan transaksi keuangan judol, termasuk penggunaan cryptocurrency,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








