KPK Didesak Segera Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menangkap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tanpa harus menunggu hasil putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Desakan ini disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, yang menyoroti kehadiran politikus yang akrab disapa Paman Birin di Kantor Gubernur Kalsel saat memimpin apel pada Senin (11/11/2024).
Menurut Yudi, dengan keberadaan Sahbirin yang kini telah terdeteksi, KPK seharusnya segera bertindak.
"KPK harus berani mengirim tim untuk menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah diketahui publik. Gunakan momentum ini untuk menahan yang bersangkutan, jika tidak kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan terus menurun. Tidak perlu menunggu hasil praperadilan," ujar Yudi dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan.
Baca Juga: Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Urai kemacetan Imbas Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang
KPK sebelumnya menyebut, Sahbirin melarikan diri dan tidak terlacak. Menurut Yudi, reputasi KPK sedang dipertaruhkan dalam kasus ini, dan KPK harus mengambil langkah tegas tanpa menunda proses penangkapan hanya karena menunggu putusan praperadilan.
"Praperadilan tentu memiliki konsekuensi hukum yang harus dihormati, tetapi sekarang yang mendesak adalah penangkapan karena keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui publik," tambah Yudi.
Kemunculan Sahbirin di Kantor Gubernur dengan pakaian dinas lengkap langsung disambut para aparatur sipil negara (ASN).
Di hadapan peserta apel, Sahbirin menyatakan, dirinya tetap berada di Kalsel dan menyampaikan pesan kepada para ASN untuk bekerja dengan semangat sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta mendukung program ketahanan pangan.
"Saya sangat senang melihat wajah Anda semua. Alhamdulillah, semoga Allah SWT selalu melindungi kita dan membuat Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujar Sahbirin di hadapan para ASN.
Baca Juga: Kunci Jawaban Agama Katolik Kelas 1 SD Halaman 42: Belajar tentang Lingkungan dan Berdoa
Sebelumnya, keberadaan Sahbirin tidak diketahui setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu, 6 Oktober.
Dalam kasus ini, Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pejabat lainnya, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan; Kabid Cipta Karya yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah; dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terkait dengan pengumpulan uang atau fee suap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









