KPK Ingatkan Pejabat dari Kalangan Artis: Waspadai Endorsement yang Berpotensi Gratifikasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada para artis yang kini menjabat sebagai penyelenggara negara agar lebih berhati-hati dalam menerima endorsement atau kerja sama iklan.
KPK menegaskan, tindakan semacam itu dapat berujung pada konflik kepentingan hingga dianggap sebagai gratifikasi.
“Bagi yang baru bergabung menjadi pejabat negara, kami mengingatkan untuk waspada terhadap segala pemasukan yang berpotensi menimbulkan conflict of interest atau dikategorikan sebagai gratifikasi. Jika ragu, segera laporkan kepada KPK untuk menghindari risiko hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip pada Minggu (17/11/2024).
Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Sambut Pawai Jokowi, Ahmad Luthfi, dan Taj Yasin di Tegal
Sebagai pejabat publik, lanjut Tessa, artis yang menduduki jabatan tersebut harus mematuhi aturan, termasuk kewajiban melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan segala bentuk pemberian yang bisa menciptakan konflik kepentingan.
“Endorsement atau bentuk penerimaan lain menjadi bermasalah jika itu menjerat pejabat terkait untuk mendukung kebijakan tertentu yang menguntungkan pihak pemberi. Inilah yang harus dihindari oleh para artis yang kini menjadi pejabat publik,” jelasnya.
Tessa juga mengingatkan, sebagai figur publik, artis yang menjabat wajib menjadi teladan bagi masyarakat dalam menolak segala bentuk praktik koruptif.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari tanggung jawab untuk menjaga integritas jabatan.
Baca Juga: Warga Jakarta Desak Calon Gubernur Prioritaskan Penanganan Polusi Udara
“Pilihan ada pada mereka, apakah ingin menjaga kehormatan jabatan atau justru terjebak dalam tindakan koruptif. Kami harap mereka yang telah dipercaya sebagai pejabat negara dapat menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugasnya secara bersih dan taat hukum,” pungkasnya.
Dengan peringatan ini, KPK berharap para pejabat dari kalangan artis mampu menjunjung tinggi integritas dan menghindari segala bentuk praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








