Pengemudi 'Koboi' dan Ngaku Keluarga TNI di Cinere Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

AKURAT.CO Pengendara mobil berinisial P yang mengacungkan senjata api di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku terancam dikenakan UU Darurat dan Pasal 351 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Bahkan, rencananya polisi akan melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Sudah (jadi tersangka)," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, saat dihubungi wartawan, Senin (18/11/2024).
Baca Juga: Pria Todong Senpi di Cinere Depok Diamankan Polisi
Terkait dengan pelaku yang sempat mengaku keluarga dari anggota TNI, Arya memastikan bahwa itu hoaks. Pelaku ternyata tak mempunyai hubungan darah dengan satupun anggota TNI.
"Engga (pelaku bukan keluarga dari TNI)," tegas dia.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil berinisial P yang mengacungkan senjata api ke pengendara mobil lain di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok diamankan polisi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengatakan, saat kejadian pelaku sempat mengaku sebagai keluarga anggota TNI. Pengakuan tersebut disampaikan pelaku saat terlibat perselisihan dengan korban.
"(Pelaku) sipil. Cuma dia waktu itu ngaku-ngaku keluarganya TNI," kata Arya saat dihubungi wartawan, Minggu (17/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









