Akurat
Pemprov Sumsel

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula Prematur

Oktaviani | 19 November 2024, 23:15 WIB
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula Prematur

AKURAT.CO Pakar hukum pidana dan Doktor Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda, menilai penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 sebagai langkah yang prematur.

Menurutnya, dasar hukum penetapan tersangka masih lemah karena belum ada bukti kerugian negara yang terverifikasi.

"Dasar penetapan tersangka harus kuat, termasuk bukti kerugian keuangan negara. Jika bukti kerugian baru diekspos setelah penetapan tersangka, ini menunjukkan keputusan tersebut prematur," kata Chairul Huda kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ia mengacu pada klaim Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Namun, angka tersebut baru diumumkan pada 9 November 2024, sedangkan Tom Lembong sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Lepas Rafael Nadal Menuju Pensiun, Roger Federer Kenang Pertarungan Pertama Pada 2004

“Ketika menetapkan orang sebagai tersangka, bukti harus jelas, termasuk kerugian keuangan negara. Kalau ekspos kerugiannya dilakukan kemudian, berarti penetapan tersangkanya mendahului bukti, ini prematur,” ujarnya.

Chairul Huda juga mengkritik keputusan Kejagung untuk menahan Tom Lembong. Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan harus didasari oleh bukti permulaan yang cukup.

“Penahanan itu tidak bisa sembarangan. Pasal 21 KUHAP mensyaratkan adanya bukti yang cukup, sedangkan dalam kasus ini, bukti terkait kerugian negara belum terverifikasi. Jika penetapan tersangka saja prematur, maka penahanan lebih-lebih lagi tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Chairul menegaskan, penetapan tersangka tanpa bukti yang memadai melanggar prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur bahwa bukti harus ditemukan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: McDonald’s Indonesia dan Tantangan Boikot Produk Amerika

“Menetapkan tersangka dulu baru mencari bukti, itu bentuk tindakan sewenang-wenang dan jelas melanggar HAM. Undang-Undang, KUHAP, dan Putusan MK menegaskan bukti harus lebih dulu tersedia,” ungkapnya.

Chairul Huda tidak menutup kemungkinan adanya motif di luar hukum dalam penetapan tersangka Tom Lembong. Ia menduga langkah penyidikan ini memiliki tendensi politik, yang justru mencederai keadilan hukum di Indonesia.

“Jika penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak dilakukan demi tujuan hukum yang sah, tetapi untuk kepentingan politik atau tujuan lain di luar hukum, ini melecehkan hukum itu sendiri,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 yang menyeret nama Tom Lembong kini menjadi sorotan publik.

Penegakan hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur dikhawatirkan akan merusak integritas sistem hukum di Indonesia.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.