KPK Duga Uang Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Dibelikan Rumah dan Apartemen

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur yang berubah menjadi aset.
Dugaan itu yang didalami penyidik KPK dari pemeriksaan dua saksi, salah satunya adalah Karen Olivia Wondal yang merupakan staf legal mewakili PT. Puncak Dharmahusada.
Pendalaman yang sama juga dilakukan penyidik terhadap Kika Karyantika selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
"Didalami terkait jual beli apartemen dan rumah milik para tersangka yang diduga sumber dananya berasal dari tindak pidana korupsi, terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Namun, Tessa belum merinci kepemilikan aset tersebut.
Baca Juga: Jalani Fit and Proper Test Capim KPK, Poengky Indarti Bakal Perjuangkan RUU Perampasan Aset
Termasuk kemungkinan aset dimiliki oleh mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, yang kini menjadi Anggota DPR RI.
"Saya tidak bisa memastikan aset itu atas nama AS atau bukan. Tapi yang jelas, apabila aliran dana tersebut atau aset-aset diduga uang korupsi, tentunya berasal dari salah satu atau beberapa tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Siapanya, itu tidak bisa saya buka karena masuk materi dan belum ada informasi yang dibagi dari penyidik," jelasnya.
KPK terus mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dari pengembangan kasus tersebut.
Selain itu, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Jatim beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan Sahbirin Noor sebagai Saksi
Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Komisi antirasuah juga menggeledah 10 rumah di Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep pada 30 September sampai 3 Oktober.
Ketika itu penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Berikut rincian barang yang disita penyidik:
1. Tujuh unit mobil: Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hilux double cabin, Toyota Avanza dan Isuzu;
2. Satu unit jam tangan Rolex dan dua unit cincin berlian;
3. Uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, yang bila ditotal senilai kurang lebih Rp1 miliar;
4. Barang elektronik berupa ponsel, harddisk dan laptop;
5. Dokumen-dokumen seperti buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, STNK dan lain sebagainya.
Baca Juga: Puan: Siapapun yang Terpilih Jadi Pimpinan KPK Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Tak sampai di sana, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Peternakan Jatim, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang serta Kabupaten Sidoarjo pada 16-18 Oktober 2024.
Dari upaya paksa itu disita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.
Masih dalam kasus yang sama, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah 21 orang ke luar negeri.
Mereka yakni inisial KUS yang merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jatim; AI yang merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Jatim; MAH selaku Anggota DPRD Jatim; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Jatim.
Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM dan MM selaku pihak swasta; FA selaku Anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: DPR Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









