Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dadang Bakal Dipecat dengan Tidak Hormat

AKURAT.CO Polda Sumatera Barat, mengambil tindakan tegas terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, mengatakan pelaku dalam tujuh hari ke depan akan menjalani proses Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat," kata Suharyono kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Baca Juga: Bareskrim Kirim Tim Bantu Tangani Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Dia menegaskan, pelaku harus dihukum tegas. Terlebih tindakannya yang diduga menghalang-halangi penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
"Ini tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halang penegakkan hukum yang sangat mulia ini," ungkap dia.
Sebagai informasi, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menembak rekannya, Kasat Reskrim Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto Anshari, dengan senjata api hingga mengenai bagian kepala pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Korban mengalami luka yang sangat serius sehingga harus dibawa ke Kota Padang untuk mendapat penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Selanjutnya, pada pukul 08.40 WIB terdengar kabar bahwa polisi yang menjadi korban penembakan meninggal dunia di rumah sakit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









