Komisi Yudisial Tetap Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi GRT

AKURAT.CO Tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Meski begitu, Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan majelis hakim tersebut.
“Berdasarkan putusan pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Lengkap dengan Dokumen yang Perlu Dibawa!
KY sebelumnya telah membentuk tim khusus yang melibatkan tiga komisioner untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kasasi yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap GRT.
“KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman melalui pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi, termasuk hakim lainnya, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tambah Mukti.
KY juga mengonfirmasi telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut.
“Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, laporan tersebut sedang diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Mukti.
Baca Juga: Microsoft Perkenalkan Chip Baru untuk Mendukung Cloud Azure dan Keamanan Data
KY menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan independensi hakim, sekaligus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik dalam sistem peradilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









