Fakta Baru Kasus Polisi Pukul Ibu hingga Tewas: Pelaku Diduga Konsumsi Obat Gangguan Kejiwaan

AKURAT.CO Kabid Propam Polda Jawa Barat membeberkan perkembangan terbaru terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi, Nikson Jeni Pangaribuan (NJP), yang mengakibatkan ibunya meninggal dunia.
Tragedi ini terjadi di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) pukul 21.30 WIB.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, insiden bermula saat korban, HS (61), melayani pelanggan di warung miliknya.
NJP tiba-tiba mendorong ibunya hingga terjatuh, kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
"Saksi yang berada di lokasi langsung melarikan diri karena ketakutan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada temannya dan menghubungi ambulans," ujar Wahyu.
Baca Juga: MKD DPR RI akan Gelar Sidang Terbuka Tiga Anggota, Bahas Dugaan Pelanggaran Etik
Korban sempat dibawa ke RS Kenari, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
Kabid Propam Polda Jabar mengungkapkan, NJP diketahui mengonsumsi obat-obatan untuk gangguan kejiwaan, yaitu Seroquin XR dan Divalproex Sodium.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut.
"Pelaku menggunakan obat-obatan yang biasa diberikan kepada pasien gangguan kejiwaan. Kami sedang memeriksa kondisi mentalnya," jelas Kabid Propam Polda Jabar, Senin (2/12/2024).
NJP merupakan anggota Polres Bekasi Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Baca Juga: Gelar Muktamar, Ahlulbait Indonesia Susun Program Sejalan dengan Kepentingan Nasional
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyampaikan, NJP diduga melakukan penganiayaan setelah cekcok dengan ibunya di rumah.
"Ini tindakan yang sangat keterlaluan. Kami sedang mendalami motif pelaku dan akan mencari pasal dengan hukuman terberat," tegas Rio.
Saat ini, perkara pidana ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor, sementara aspek etik menjadi kewenangan Propam Polda Metro Jaya.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Kapolsek Wahyu menambahkan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.
"Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganannya kepada pihak berwenang," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










