Aipda Robig Zaenudin Segera Jadi Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

AKURAT.CO Polda Jawa Tengah akan segera menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka atas kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, yang terjadi pada 24 November 2024.
Informasi ini disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memperoleh keterangan ahli dari Ditreskrimum Polda Jateng, kami akan melakukan penetapan tersangka. Tersangka saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," ujar Helmy.
Helmy menjelaskan, proses ekshumasi terhadap jasad Gamma telah dilakukan pekan lalu. Hasilnya menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tembakan.
Baca Juga: Penerapan UU Tipikor pada Kasus Pertambangan PT Timah Dinilai Tidak Tepat
"Proses ekshumasi sudah kami lakukan pada Jumat pekan lalu, dan terbukti bahwa korban Gamma meninggal karena tembakan," ungkapnya.
Selama ekshumasi, ditemukan proyektil peluru yang bersarang di bagian bawah usus korban. Barang bukti berupa peluru proyektil dan senjata api (senpi) telah diamankan oleh Polda Jateng untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Proyektil yang ditemukan di bawah usus korban telah kami kirim ke laboratorium forensik bersama barang bukti senjata api yang diamankan Bidpropam Polda Jateng," tambahnya.
Setelah mengamankan bukti fisik, Polda Jawa Tengah akan mendengarkan hasil pemeriksaan dokter forensik dan labfor mengenai senjata api serta proyektil peluru.
Selanjutnya, olah TKP akan dilakukan untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa.
"Hari ini kami akan menerima keterangan dari dokter forensik dan labfor terkait senpi serta proyektil yang telah kami kirim. Malam nanti, kami merencanakan olah TKP untuk menggambarkan kronologi kejadian secara rinci," jelas Helmy.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK Gamma Rizkynata
Kasus ini telah menjadi perhatian nasional dan memicu diskusi tentang penggunaan senjata api oleh aparat.
Polda Jateng memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penetapan tersangka terhadap Aipda Robig Zaenudin diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran penting bagi institusi Polri untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan senjata api.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









