AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi masih membuka pendaftaran terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pilkada Serentak 2024.
Hingga saat ini, MK telah mengantongi pengajuan mencapai 251 gugatan.
Terdiri dari lima permohonan PHP Gubernur Tahun 2024, 201 permohonan PHP Bupati Tahun 2024 dan 45 permohonan PHP Wali Kota Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Jakarta Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Permohonan PHP Gubernur terdiri dari tiga permohonan Pilgub Papua Selatan, satu permohonan Pilgub Sumatra Utara dan satu permohonan Pilgub Maluku Utara.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
"Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional. Tapi kalau pengucapan putusan, harus pleno," katanya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: DPR Desak Mahkamah Konstitusi Tangani Gugatan Pilkada dengan Transparansi dan Netralitas
Suhartoyo menjelaskan, sidang PHP Pilkada Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nomor perkara.
Sidang sengketa pilkada rencananya dimulai Januari 2025.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Tanpa Dasar Bisa Ancam Stabilitas Nasional
Namun, jadwal tersebut bersifat fleksibel, tergantung situasi di lapangan.
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember.
Jumlah gugatan diprediksi akan terus bertambah, mengingat rekapitulasi penghitungan suara belum selesai dilakukan sepenuhnya.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis Pimpin Tim Hukum Pramono-Rano Hadapi Gugatan Pilkada Jakarta 2024 di MK
Tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman pasangan calon terpilih oleh KPU daerah pada tingkat provinsi paling lambat dilaksanakan 15 Desember 2024.
Dari 251 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, beberapa hal yang dipermasalahkan yaitu pelanggaran pengerahan aparatur sipil negara (ASN), pelanggaran administratif dan pidana hingga kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








