AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi masih membuka pendaftaran terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pilkada Serentak 2024.
Hingga saat ini, MK telah mengantongi pengajuan mencapai 251 gugatan.
Terdiri dari lima permohonan PHP Gubernur Tahun 2024, 201 permohonan PHP Bupati Tahun 2024 dan 45 permohonan PHP Wali Kota Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Jakarta Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Permohonan PHP Gubernur terdiri dari tiga permohonan Pilgub Papua Selatan, satu permohonan Pilgub Sumatra Utara dan satu permohonan Pilgub Maluku Utara.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
"Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional. Tapi kalau pengucapan putusan, harus pleno," katanya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: DPR Desak Mahkamah Konstitusi Tangani Gugatan Pilkada dengan Transparansi dan Netralitas
Suhartoyo menjelaskan, sidang PHP Pilkada Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nomor perkara.
Sidang sengketa pilkada rencananya dimulai Januari 2025.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Tanpa Dasar Bisa Ancam Stabilitas Nasional
Namun, jadwal tersebut bersifat fleksibel, tergantung situasi di lapangan.
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember.
Jumlah gugatan diprediksi akan terus bertambah, mengingat rekapitulasi penghitungan suara belum selesai dilakukan sepenuhnya.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis Pimpin Tim Hukum Pramono-Rano Hadapi Gugatan Pilkada Jakarta 2024 di MK
Tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman pasangan calon terpilih oleh KPU daerah pada tingkat provinsi paling lambat dilaksanakan 15 Desember 2024.
Dari 251 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, beberapa hal yang dipermasalahkan yaitu pelanggaran pengerahan aparatur sipil negara (ASN), pelanggaran administratif dan pidana hingga kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








