AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi masih membuka pendaftaran terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pilkada Serentak 2024.
Hingga saat ini, MK telah mengantongi pengajuan mencapai 251 gugatan.
Terdiri dari lima permohonan PHP Gubernur Tahun 2024, 201 permohonan PHP Bupati Tahun 2024 dan 45 permohonan PHP Wali Kota Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Jakarta Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Permohonan PHP Gubernur terdiri dari tiga permohonan Pilgub Papua Selatan, satu permohonan Pilgub Sumatra Utara dan satu permohonan Pilgub Maluku Utara.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
"Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional. Tapi kalau pengucapan putusan, harus pleno," katanya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga: DPR Desak Mahkamah Konstitusi Tangani Gugatan Pilkada dengan Transparansi dan Netralitas
Suhartoyo menjelaskan, sidang PHP Pilkada Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nomor perkara.
Sidang sengketa pilkada rencananya dimulai Januari 2025.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Tanpa Dasar Bisa Ancam Stabilitas Nasional
Namun, jadwal tersebut bersifat fleksibel, tergantung situasi di lapangan.
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember.
Jumlah gugatan diprediksi akan terus bertambah, mengingat rekapitulasi penghitungan suara belum selesai dilakukan sepenuhnya.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis Pimpin Tim Hukum Pramono-Rano Hadapi Gugatan Pilkada Jakarta 2024 di MK
Tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman pasangan calon terpilih oleh KPU daerah pada tingkat provinsi paling lambat dilaksanakan 15 Desember 2024.
Dari 251 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, beberapa hal yang dipermasalahkan yaitu pelanggaran pengerahan aparatur sipil negara (ASN), pelanggaran administratif dan pidana hingga kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








