Kuasa Hukum Penggugat Sayangkan Legal Standing Tergugat dalam Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Pegadaian

AKURAT.CO Sidang lanjutan gugatan pensiunan terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).
Sidang ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing dan klarifikasi terkait surat kuasa dari pihak tergugat.
Sahala Aritonang, selaku kuasa hukum penggugat Marshall Aritonang, menyoroti adanya masalah dalam surat kuasa substitusi yang diajukan oleh pihak tergugat.
Menurutnya, surat tersebut tidak mencantumkan secara spesifik jadwal persidangan.
"Jadi, dari pihak tergugat, ada permasalahan dari surat kuasa substitusi. Di mana, surat kuasa substitusi tersebut tidak dicantumkan untuk sidang hari apa, tanggal berapa. Artinya, menurut majelis hakim, surat kuasa substitusi itu harus berlaku untuk setiap kali adanya persidangan," jelasnya.
Menurut Sahala, majelis hakim membenarkan penggunaan kuasa substitusi selama sesuai ketentuan.
"Misalnya, jika kuasa awal sedang sakit atau ada halangan lain, maka kuasa substitusi diberikan dan dibenarkan oleh pengadilan. Namun dalam kasus ini, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk melengkapi surat kuasa substitusi tersebut untuk setiap kali sidang," bebernya.
Sahala pun menyayangkan sikap pihak tergugat atas kurangnya berkas legal standing.
Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, 12 Desember 2024: Naik Lagi Rp8-18 Ribu!
Mestinya, pihak tergugat sudah memahami atas kelengkapan berkas terhadap gugatan perdata tersebut.
"Ya saya sangat menyayangkan. Padahal kan sebenarnya mereka sudah tahu, pemahaman daripada surat kuasa, dari pada surat substitusi, sebenarnya sudah tahu. Semoga untuk ke depannya ini bisa menjadi perhatian memperbaiki oleh pihak tergugat," jelas Sahala, dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Meski terdapat kekurangan dalam surat kuasa, majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan.
Hal ini karena pihak tergugat yang diwakili oleh karyawan penerima kuasa pertama dianggap hadir di ruang sidang.
Baca Juga: Pegadaian Tegaskan Komitmen Lingkungan melalui FORSEPSI Green Leadership Summit 2024
Hakim Ketua, Arlen Veronica, menyatakan bahwa seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat hadir dan dipastikan memiliki legal standing.
Namun, majelis hakim memberikan catatan terhadap tergugat agar melengkapi surat kuasa substitusi untuk setiap kali sidang.
Agenda sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan proses jawab menjawab melalui e-Court, tanpa memerlukan kehadiran fisik di ruang sidang.
"Jadi, menurut majelis hakim, ini para pihak ya, dalam hal legal standing karena semua hadir penggugat dan tergugat untuk itu kita lanjutkan lewat e-Court," ucap Veronica kepada para pihak.
Baca Juga: Pegadaian Raih Penghargaan 'Outstanding Initiative in Public Empowerment' di BUMN Awards 2024
"Majelis hakim akan menjadwalkan sidang melalui e-Court. Jadi, para pihak tidak usah dulu hadir di sidang akan tetapi jawab menjawab melalui aplikasi e-Court," sambungnya.
Veronica pun memberikan arahan mengenai mekanisme pelaksanaan sidang selanjutnya yang akan menggunakan aplikasi e-Court.
Diharapkan, para pihak mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut.
Ia memberikan panduan teknis terkait penggunaan aplikasi e-Court, termasuk dokumen harus diunggah paling lambat pada hari sidang hingga pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Pegadaian Dorong Pemberdayaan Pengrajin Lokal melalui Program Pande Emas di Mataram
Kemudian, para pihak dianjurkan untuk mengunggah dokumen minimal satu hari sebelumnya untuk menghindari kendala teknis.
Jika terjadi kendala, para pihak dapat berkonsultasi melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau berkomunikasi dengan majelis hakim melalui fitur chat di e-Court.
Veronica memastikan sistem e-Court akan menutup akses pengunggahan secara otomatis setelah batas waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu, para pihak diminta untuk mematuhi jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Pegadaian Gelar TGSC 2024: Dorong Generasi Muda Berinovasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Dengan pendekatan digital ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efisien, terutama menjelang akhir tahun di mana terdapat libur Natal dan Tahun Baru.
"Kita lagi menghitung akhir tahun ya karena anggota-anggota (majelis hakim) kalau minggu depan sudah libur, cuti Natalan dan Tahun Baru," tuturnya.
Sidang tatap muka berikutnya akan digelar Rabu (15/1/2025).
Sidang tersebut akan menjadi momentum penting untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Baca Juga: Pegadaian Galeri 24 Luncurkan Emas Batangan Denominasi 12,5 Kg
"Jadi, kita bertemu kembali di hari Rabu tanggal 15 Januari 2025. Para pihak harus hadir kembali ya," ujar Veronica.
Dalam sidang tersebut, para pihak diharapkan menyerahkan dokumen asli dari replik dan duplik yang telah diunggah sebelumnya melalui e-Court.
Veronica juga mengingatkan bahwa apabila terdapat eksepsi atau keberatan dari tergugat.
Bukti permulaan harus dibawa, setelah sebelumnya diunggah ke aplikasi e-Court.
"Apabila ternyata dalam jawaban tergugat ada eksepsi atau keberatan tentang kompetensi. Saudara-saudara silahkan membawa bukti permulaan awal. Dengan catatan, bukti awal yang saudara bawa disebut sebelumnya sudah saudara upload di aplikasi e-cort terlebih dahulu," jelas Veronica.
Adapun, jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim sebagai berikut:
- 18 Desember 2024, pengajuan jawaban dari pihak tergugat, termasuk kelengkapan surat kuasa substitusi yang diminta majelis hakim.
- 2 Januari 2025, penyampaian replik dari pihak penggugat.
- 9 Januari 2025, penyampaian duplik dari pihak tergugat.
- 15 Januari 2025, sidang tatap muka untuk penyerahan dokumen hard copy replik, duplik serta alat bukti awal dari kedua belah pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









