Akurat
Pemprov Sumsel

Langsung Ditahan, Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Terancam 5 Tahun Penjara

Mukodah | 16 Desember 2024, 21:56 WIB
Langsung Ditahan, Tersangka Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti Terancam 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial GSH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung.

"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, saat konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).

Berdasarkan keterangan saksi dan didukung barang bukti, tersangka melakukan penganiayaan terhadap pegawai perempuan DAD.

Menurut Nicolas, aksi penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi tersangka kepada korban.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Baru Ditangani Setelah Viral, DPR Ingatkan Pentingnya Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, kursi besi dan patung hias yang berada di dalam toko roti tersebut.

"Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," katanya.

Korban melaporkan kekerasan yang dialaminya pada 18 Oktober 2024.

Jajaran Polres Jaktim langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Sopir Ibu Lady Aurellia Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Ini Motifnya

Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana.

"Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat," kata Nicolas.

Setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi menangkap tersangka di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Senin dini hari.

"Penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penganiayaan Brutal di Lanny Jaya Papua, Dua Polisi dan Satu Warga Sipil Luka Parah

Atas perbuatannya, tersangka GSH dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK