AKURAT.CO Kasus penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. sebagai tersangka memasuki babak baru.
Wahyudi kini mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No. 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Wahyudi, Boyamin Saiman, S.H., menjelaskan, kliennya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Kelurahan Kenjeran.
“Dua pihak yang bersengketa sama-sama mengajukan aanmaning atau teguran sukarela, tetapi tidak pernah sampai pada tahap eksekusi. Pak Wahyudi justru menjaga netralitas dengan tidak menyerahkan sertifikat kepada salah satu pihak. Namun, tiba-tiba ada panggilan dari Bareskrim, dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Boyamin pada Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Pleidoi Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Rp271 Triliun!
Boyamin menilai, penetapan tersangka tersebut prematur dan tidak memenuhi unsur pidana.
Ia menegaskan, sertifikat tersebut belum dieksekusi, dan kliennya tidak pernah melakukan tindakan untuk menggelapkan dokumen tersebut, baik dengan menggadaikan maupun cara lainnya.
Sementara itu, Ikatan Notaris Indonesia (INI) turut hadir dalam sidang praperadilan sebagai bentuk dukungan terhadap Wahyudi dan keprihatinan atas kriminalisasi terhadap profesi notaris.
“Hari ini, pihak Bareskrim tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada panggilan kedua, yaitu 23 Desember 2024,” imbuh Boyamin.
Sidang ini diharapkan menjadi momentum untuk meninjau kembali kasus tersebut dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi profesi notaris yang sering berada dalam posisi dilematis saat menghadapi sengketa pihak-pihak yang bersengketa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









