AKURAT.CO Kasus penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. sebagai tersangka memasuki babak baru.
Wahyudi kini mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No. 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Wahyudi, Boyamin Saiman, S.H., menjelaskan, kliennya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Kelurahan Kenjeran.
“Dua pihak yang bersengketa sama-sama mengajukan aanmaning atau teguran sukarela, tetapi tidak pernah sampai pada tahap eksekusi. Pak Wahyudi justru menjaga netralitas dengan tidak menyerahkan sertifikat kepada salah satu pihak. Namun, tiba-tiba ada panggilan dari Bareskrim, dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Boyamin pada Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Pleidoi Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Rp271 Triliun!
Boyamin menilai, penetapan tersangka tersebut prematur dan tidak memenuhi unsur pidana.
Ia menegaskan, sertifikat tersebut belum dieksekusi, dan kliennya tidak pernah melakukan tindakan untuk menggelapkan dokumen tersebut, baik dengan menggadaikan maupun cara lainnya.
Sementara itu, Ikatan Notaris Indonesia (INI) turut hadir dalam sidang praperadilan sebagai bentuk dukungan terhadap Wahyudi dan keprihatinan atas kriminalisasi terhadap profesi notaris.
“Hari ini, pihak Bareskrim tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada panggilan kedua, yaitu 23 Desember 2024,” imbuh Boyamin.
Sidang ini diharapkan menjadi momentum untuk meninjau kembali kasus tersebut dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi profesi notaris yang sering berada dalam posisi dilematis saat menghadapi sengketa pihak-pihak yang bersengketa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









