Akurat
Pemprov Sumsel

Benarkah Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Merupakan Proses Hukum Dibalut Rekayasa Politik?

Paskalis Rubedanto | 24 Desember 2024, 15:07 WIB
Benarkah Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Merupakan Proses Hukum Dibalut Rekayasa Politik?

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) menilai penetapan sekjennya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan proses hukum yang dibalut rekayasa politik.

"Kita bisa lihat dengan kasat mata, ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik," kata Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Ia mengaku sangat terkejut dengan kabar tersebut.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Rumah Pribadi Hasto Dijaga Ketat Satgas PDIP

Di mana, seharusnya Hasto dapat merayakan Hari Natal dengan penuh kedamaian.

"Termasuk, Hasto juga harus merasakan kedamaian Natal itu. Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," ujar Komarudin.

Anggota Komisi II DPR tersebut menyerukan kepada seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tidak gentar menghadapi kasus ini.

"Oleh karena itu, kepada seluruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar. Satukan barisan dibawah komando Ketua Umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita. Satyam eva jayate," jelasnya.

Baca Juga: Komisi III DPR: KPK Harus Profesional Tangani Kasus Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus suap mantan calon Anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku.

Kabar ini menguat karena Hasto dikonfirmasi sudah menjalani gelar perkara di KPK pada Jumat (20/12/2024) lalu.

Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/-153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: PDIP Masih Cari Kepastian Soal Status Hukum Hasto Kristiyanto

Dalam proses penyelidikan, KPK menyita beberapa barang penting milik Hasto, termasuk telepon genggam dan sebuah buku.

Penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024 saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk menelusuri jejak Harun Masiku, buronan yang telah hilang selama empat tahun.

"Informasi dalam alat komunikasi tersebut akan didalami untuk membantu proses penyidikan dan pencarian Harun Masiku," ujarnya.

Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap KPK, Berikut Profil Lengkap dan Rekam Jejak Politiknya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.