Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Tantangan bagi Independensi KPK

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Agus Raharjo, menyebut langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka merupakan langkah maju dalam penanganan kasus korupsi.
Namun, ia mengingatkan agar KPK tetap menjaga fokus pada aspek hukum di tengah potensi polemik yang menyertai kasus tersebut.
"Yang menjadi ujian adalah sejauh mana KPK mampu bertahan dari intervensi pihak-pihak tertentu, baik individu, institusi, maupun kekuatan politik yang mencoba memengaruhi jalannya kasus ini," ujar Agus seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).
Menurut Agus, tidak dapat disangkal bahwa ada kesan politis dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Namun, ia yakin bahwa KPK memiliki alasan kuat untuk mengambil langkah ini sekarang.
Baca Juga: Jokowi Soal Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Hormati Proses Hukum
Agus juga menilai, status Hasto sebagai salah satu petinggi partai besar menambah kompleksitas kasus ini. Ia memperkirakan PDIP akan mengambil langkah-langkah untuk membela Hasto, mengingat posisinya yang strategis di partai tersebut.
"Pernyataan beberapa elite PDIP memperlihatkan bahwa mereka melihat kasus ini sebagai serangan terhadap partai, bahkan terhadap kepemimpinan ketua partai," tambahnya.
Oleh karena itu, Agus mengingatkan media massa agar tetap berhati-hati dalam memberitakan kasus ini.
Menurutnya, pemberitaan yang terlalu politis atau sensasional bisa memperkeruh suasana dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Jika kasus ini terus dibumbui dengan narasi politik dan polemik yang tidak relevan, maka proses penyelidikan, penuntutan, hingga pemidanaan akan semakin rumit," tegas Agus.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ada kecukupan alat bukti.
Ia juga menekankan, keputusan tersebut murni berdasarkan penegakan hukum, bukan karena tekanan politik.
Penetapan ini tertuang dalam dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Dalam sprindik pertama, Hasto disebut terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Sementara itu, sprindik kedua menyebut Hasto juga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Kasus ini kembali mengangkat nama Harun Masiku, mantan politisi PDIP yang menjadi buronan sejak Januari 2020.
Hingga kini, Harun masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menambah lapisan tantangan bagi KPK dalam menyelesaikan perkara ini.
Penetapan Hasto sebagai tersangka bukan hanya ujian bagi KPK, tetapi juga menjadi cerminan sejauh mana institusi tersebut mampu menegakkan hukum secara independen di tengah dinamika politik nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









