Menteri HAM Paham Kekecewaan Publik atas Vonis Harvey Moeis: Tak Masuk Akal, Melukai Rasa Keadilan

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengaku bisa memahami kekecewaan masyarakat terkait vonis yang dijatuhkan pada Harvey Moeis, terkait kasus korupsi PT Timah Tbk. Sebab, vonis ini dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
"Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat, meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi," kata Pigai melalui keterangan diterima di Jakarta, dikutip Antara, Senin (30/12/2024).
Meski demikian, menurut Pigai, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa nilai keadilan merupakan elemen terpenting dalam memberi kepuasan atas tindakan perlawanan hukum.
Baca Juga: Prabowo Minta Hakim Tegas Beri Hukuman Berat ke Koruptor, Sindir Kasus Harvey Moeis?
"Oleh karena itu, Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar, hak atas keadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta para hakim, agar berani mengambil tindakan tegas dengan menghukum secara berat para pelaku korupsi yang telah merugikan negara.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibati kerugian triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo dalam acara Musrembangnas RPJMN Tahun 2025-2029 di Jakarta, Senin (30/12/2025).
Dia menegaskan, bahwa rakyat Indonesia sudah pintar dan cerdas. Sehingga tahu mana hukuman yang setimpal dan tidak bagi para pelaku kejahatan, termasuk korupsi. Apalagi, tindakan yang dilakukan telah membuat kerugian negara sampai Rp300 triliun.
"Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Ngerampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun," ucapnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Banding Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung Diharap Bisa Kembalikan Kepercayaan Masyarakat
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Harvey dinilai tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









