Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Kata Guru Besar Hukum

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berpotensi dijerat pasal fitnah dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pernyataannya terkait pelanggaran Pasal 55 KUHP.
Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita.
Romli menilai, pernyataan Mahfud, yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP, dapat memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kesalahan Mahfud MD adalah tidak berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menyampaikan tuduhan bahwa presiden turut serta dalam tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataannya bisa dikenakan Pasal 45 UU ITE,” ujar Romli dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Pasal yang Bisa Menjerat
Menurut Romli, Mahfud MD dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
Baca Juga: Antusiasme Warga Jakarta Sambut Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
1. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang fitnah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
2. Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman serupa.
3. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang memuat ancaman pidana 2 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Romli menjelaskan, tuduhan Mahfud mengenai pelanggaran Pasal 55 KUHP, yang membahas deelneming atau penyertaan, harus memenuhi dua syarat utama:
1. Adanya kesadaran untuk bersama-sama merencanakan tindak pidana.
2. Adanya tindakan bersama yang dilakukan secara sadar.
"Kedua syarat tersebut tidak terpenuhi pada Presiden Prabowo Subianto," tegas Romli.
Romli mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik seperti Mahfud harus didasari bukti dan konsultasi hukum yang matang.
Baca Juga: Kirana Jakarta 2025 Hadirkan Perayaan Tahun Baru Spektakuler di Bundaran HI
Tuduhan tanpa dasar kuat tidak hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga dapat menimbulkan dampak hukum bagi pemberi pernyataan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Mahfud MD terkait pernyataan Prof. Romli tersebut.
Namun, kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tokoh penting dalam pemerintahan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






