Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Kata Guru Besar Hukum

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berpotensi dijerat pasal fitnah dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pernyataannya terkait pelanggaran Pasal 55 KUHP.
Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita.
Romli menilai, pernyataan Mahfud, yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP, dapat memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kesalahan Mahfud MD adalah tidak berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menyampaikan tuduhan bahwa presiden turut serta dalam tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataannya bisa dikenakan Pasal 45 UU ITE,” ujar Romli dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Pasal yang Bisa Menjerat
Menurut Romli, Mahfud MD dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
Baca Juga: Antusiasme Warga Jakarta Sambut Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
1. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang fitnah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
2. Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman serupa.
3. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang memuat ancaman pidana 2 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Romli menjelaskan, tuduhan Mahfud mengenai pelanggaran Pasal 55 KUHP, yang membahas deelneming atau penyertaan, harus memenuhi dua syarat utama:
1. Adanya kesadaran untuk bersama-sama merencanakan tindak pidana.
2. Adanya tindakan bersama yang dilakukan secara sadar.
"Kedua syarat tersebut tidak terpenuhi pada Presiden Prabowo Subianto," tegas Romli.
Romli mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik seperti Mahfud harus didasari bukti dan konsultasi hukum yang matang.
Baca Juga: Kirana Jakarta 2025 Hadirkan Perayaan Tahun Baru Spektakuler di Bundaran HI
Tuduhan tanpa dasar kuat tidak hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga dapat menimbulkan dampak hukum bagi pemberi pernyataan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Mahfud MD terkait pernyataan Prof. Romli tersebut.
Namun, kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tokoh penting dalam pemerintahan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







