Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Kata Guru Besar Hukum

AKURAT.CO Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berpotensi dijerat pasal fitnah dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pernyataannya terkait pelanggaran Pasal 55 KUHP.
Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita.
Romli menilai, pernyataan Mahfud, yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP, dapat memenuhi unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kesalahan Mahfud MD adalah tidak berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum menyampaikan tuduhan bahwa presiden turut serta dalam tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataannya bisa dikenakan Pasal 45 UU ITE,” ujar Romli dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Pasal yang Bisa Menjerat
Menurut Romli, Mahfud MD dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
Baca Juga: Antusiasme Warga Jakarta Sambut Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
1. Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang fitnah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
2. Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman serupa.
3. Pasal 45 ayat (4) UU ITE 1/2024, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang memuat ancaman pidana 2 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Romli menjelaskan, tuduhan Mahfud mengenai pelanggaran Pasal 55 KUHP, yang membahas deelneming atau penyertaan, harus memenuhi dua syarat utama:
1. Adanya kesadaran untuk bersama-sama merencanakan tindak pidana.
2. Adanya tindakan bersama yang dilakukan secara sadar.
"Kedua syarat tersebut tidak terpenuhi pada Presiden Prabowo Subianto," tegas Romli.
Romli mengingatkan bahwa pernyataan pejabat publik seperti Mahfud harus didasari bukti dan konsultasi hukum yang matang.
Baca Juga: Kirana Jakarta 2025 Hadirkan Perayaan Tahun Baru Spektakuler di Bundaran HI
Tuduhan tanpa dasar kuat tidak hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga dapat menimbulkan dampak hukum bagi pemberi pernyataan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Mahfud MD terkait pernyataan Prof. Romli tersebut.
Namun, kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tokoh penting dalam pemerintahan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







