Kajian Kontroversial Bambang Hero Berujung Laporan ke Polisi

AKURAT.CO Ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.
Status Bambang sebagai ahli lingkungan, bukan ahli keuangan negara, dipersoalkan oleh sejumlah pihak yang menilai penghitungan tersebut berada di luar kompetensinya.
Polemik ini semakin memanas karena penghitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang digunakan dalam perkara tersebut dianggap cacat prosedur.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menegaskan, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai konstitusi.
Baca Juga: Dukung Dakwah Islam di Negeri Sakura, Cinta Quran Foundation Bangun Masjid di Yokohama
Metode penghitungan Bambang Hero menggunakan citra satelit beresolusi menengah yang dinilai kurang akurat.
Lebih jauh, hasil hitungannya diadopsi langsung oleh BPKP tanpa audit atau verifikasi ulang.
Dalam sidang, ahli dari BPKP, Suaedi mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan Rp271 triliun karena itu sepenuhnya berasal dari Bambang.
Kuasa hukum terdakwa, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menyebut adanya kejanggalan dalam proses perhitungan tersebut.
"Sejak awal, ada kesalahan prosedural dan akademik yang dilakukan jaksa penuntut umum dan Bambang Hero dalam menghitung kerugian negara," ujarnya.
Junaedi menyoroti ketiadaan keterlibatan BPK, tidak dilampirkannya laporan analisis sebagai barang bukti, serta ketidakjelasan perincian dasar perhitungan di pengadilan.
Baca Juga: Patrick Kluivert Resmi Diperkenalkan Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Selamat Datang!
"Kerugian Rp300 triliun tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai actual loss yang nyata dan pasti dalam putusan pengadilan,” tambahnya.
Permen LH No. 7 Tahun 2014, yang dijadikan acuan, menyebut bahwa perhitungan kerugian lingkungan masih dapat berubah, yang bertentangan dengan prinsip kerugian negara yang harus final dan pasti.
Selain itu, regulasi tersebut lebih relevan untuk negosiasi ganti rugi lingkungan, bukan untuk pembuktian tindak pidana korupsi.
Junaedi juga menekankan bahwa tanggung jawab pemulihan lingkungan berada pada pemerintah, bukan badan usaha, sehingga menggarisbawahi ketidaktepatan dasar hukum yang digunakan.
Kontroversi ini memicu protes masyarakat dan akademisi di Bangka Belitung yang berujung pada pelaporan Bambang Hero.
Kejelasan atas dasar penghitungan kerugian lingkungan kini menjadi isu krusial yang menanti jawaban di meja hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









