Kajian Kontroversial Bambang Hero Berujung Laporan ke Polisi

AKURAT.CO Ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.
Status Bambang sebagai ahli lingkungan, bukan ahli keuangan negara, dipersoalkan oleh sejumlah pihak yang menilai penghitungan tersebut berada di luar kompetensinya.
Polemik ini semakin memanas karena penghitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang digunakan dalam perkara tersebut dianggap cacat prosedur.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, menegaskan, penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai konstitusi.
Baca Juga: Dukung Dakwah Islam di Negeri Sakura, Cinta Quran Foundation Bangun Masjid di Yokohama
Metode penghitungan Bambang Hero menggunakan citra satelit beresolusi menengah yang dinilai kurang akurat.
Lebih jauh, hasil hitungannya diadopsi langsung oleh BPKP tanpa audit atau verifikasi ulang.
Dalam sidang, ahli dari BPKP, Suaedi mengaku tidak mengetahui dasar perhitungan Rp271 triliun karena itu sepenuhnya berasal dari Bambang.
Kuasa hukum terdakwa, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih, menyebut adanya kejanggalan dalam proses perhitungan tersebut.
"Sejak awal, ada kesalahan prosedural dan akademik yang dilakukan jaksa penuntut umum dan Bambang Hero dalam menghitung kerugian negara," ujarnya.
Junaedi menyoroti ketiadaan keterlibatan BPK, tidak dilampirkannya laporan analisis sebagai barang bukti, serta ketidakjelasan perincian dasar perhitungan di pengadilan.
Baca Juga: Patrick Kluivert Resmi Diperkenalkan Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Selamat Datang!
"Kerugian Rp300 triliun tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai actual loss yang nyata dan pasti dalam putusan pengadilan,” tambahnya.
Permen LH No. 7 Tahun 2014, yang dijadikan acuan, menyebut bahwa perhitungan kerugian lingkungan masih dapat berubah, yang bertentangan dengan prinsip kerugian negara yang harus final dan pasti.
Selain itu, regulasi tersebut lebih relevan untuk negosiasi ganti rugi lingkungan, bukan untuk pembuktian tindak pidana korupsi.
Junaedi juga menekankan bahwa tanggung jawab pemulihan lingkungan berada pada pemerintah, bukan badan usaha, sehingga menggarisbawahi ketidaktepatan dasar hukum yang digunakan.
Kontroversi ini memicu protes masyarakat dan akademisi di Bangka Belitung yang berujung pada pelaporan Bambang Hero.
Kejelasan atas dasar penghitungan kerugian lingkungan kini menjadi isu krusial yang menanti jawaban di meja hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









