Kejagung Beri Jaminan Perlindungan kepada Prof. Bambang Hero

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memastikan memberikan pelindungan kepada Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli dalam sidang kasus korupsi timah yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan keterangan palsu.
"Tentu (akan memberi perlindungan) karena yang meminta itu kan negara. Yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, dalam undang-undang yang mengatur mengenai pelindungan saksi dan korban, disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangan adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi.
"Oleh karenanya, sebagai institusi negara yang meminta bantuan dari ahli untuk melakukan perhitungan, tentu kami akan melakukan langkah-langkah juga. Akan tetapi, kami lihat lagi perkembangannya seperti apa," ujar Kapuspenkum.
Baca Juga: Prabowo Gelar Ratas dengan PPATK hingga Kejagung, Langkah Sigap Cegah Kebocoran Anggaran?
Ia juga menekankan bahwa jumlah kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang sebesar Rp271 triliun sudah dinyatakan dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan demikian, hasil penghitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof. Bambang Hero sudah diadopsi oleh pengadilan.
"Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya, sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara? Artinya, perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable," ujar Kapuspenkum.
Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Audiensi Bersama Polri dan Kejagung
Andi Kusuma menuduh Prof. Bambang Hero memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan atau keterangan palsu, sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP.
Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Kasus ini bermula dari permintaan Kejagung kepada Prof. Bambang Hero untuk melakukan penghitungan terkait kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang Hero menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka Rp271 triliun.
Baca Juga: Upaya Kejagung Buktikan Kerugian Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah Dikritik Banyak Pihak
Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang Hero dalam melakukan estimasi kerugian negara.
Menurutnya, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan Prof. Bambang Hero tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








