KPK Periksa Mantan Ketua KPU Arief Budiman untuk Kasus Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Kasus suap pengurusan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP yang menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut sejalan dengan pemeriksaan yang terus dilakukan penyidik KPK terhadap beberapa pihak sebagai saksi.
Hari ini (Rabu, 15/1/2025), penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting.
Beberapa di antaranya adalah mantan Ketua KPU, Arief Budiman; kader PDIP, Saeful Bahri; dan Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Bungkam Usai Diperiksa KPK, PDIP: Tiru Strategi Ketua Umum
Ketiga saksi tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
Saffar Godam tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB.
Saffar Godam mengaku diperiksa sebagai saksi terkait data perlintasan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku.
"Untuk keterangan sebagai saksi terkait dengan perlintasan Harun Masiku," katanya.
Baca Juga: KPK Tunda Penahanan Hasto Kristiyanto: Ada Saksi Kunci yang Belum Diperiksa
Saeful Bahri, yang merupakan terpidana kasus suap pengurusan PAW DPR, juga sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Demikian juga dengan Arief Budiman yang hadir di Markas KPK sekitar pukul 10.10 WIB.
Namun, Arief Budiman enggan berbicara lebih detail kepada awak media terkait agenda pemeriksaannya kali ini.
"Alhamdulillah. Entar deh kalau sudah kasih keterangan ya. Enggak ada (bawa berkas), catatan saja," ujarnya.
Baca Juga: Tenang dan Banyak Senyum di KPK, Hasto Kristiyanto Sedang Tutupi Kegelisahan
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka atas dua kasus.
Yakni kasus suap terkait PAW Anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Sementara, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku.
Baca Juga: Posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP Bakal Dibahas Setelah Proses Hukum di KPK Rampung
Ia diperintahkan oleh Hasto agar merendam ponselnya ke dalam air dan kemudian melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.
Selain itu, Hasto juga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku.
Ia diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Hadapi KPK: Pelajari Hak Tersangka dan Hormati Proses Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









