Komisi III Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

AKURAT.CO Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung memanggil Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf terkait ditemukannya bukti catatan tertulis dalam skandal makelar kasus yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
"Kita berharap Kejaksaan jangan heboh di awal. Seolah-olah mengungkap kasus triliunan rupiah kemudian penanganannya jalan di tempat, mandek dan tuntutannya rendah. Zarof Ricar ditahan penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2024. Ia sudah mengaku, salah satu sumber uang suap dari SGC. Kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan pendalaman berdasarkan pengakuan itu. Tapi Jampidsus malah menjawab penyidik tidak bisa memeriksa pelaku suap sesuai pengakuan tersangka. Ini aneh. Ada apa? Sudah 45 hari sejak Zarof Ricar ditahan belum ada kemajuan yang signifikan. Padahal, mens rea penyuapan sudah terang benderang ingin ngemplang utang sebesar triliunan rupiah. Tentu kita sayangkan," papar Anggota Komisi III, Rudyanto Lallo, melalui keterangan yang diterima, Jumat (17/1/2025).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem itu meminta agar Jaksa Agung meluruskan setiap kasus yang ditangani. Sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan korupsi sebagai musuh negara.
"Bahkan, saya meminta agar Presiden Prabowo secara khusus ikut mengawal dan mengawasi kasus ini," ujar Rudyanto.
Sebagaimana riuh diwartakan, penyidik Jampidsus pada 24 Oktober 2024 menggeledah rumah Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menemukan dan menyita berbagai mata uang asing dengan total Rp920 miliar. Selain kepingan logam mulia emas total seberat 51 kilogram.
Baca Juga: Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Makelar Kasus Zarof Ricar
Penyidik juga menemukan bukti catatan, antara lain tertulis "Titipan Lisa", "Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024", "Pak Kuatkan PN."
Namun, menurut sumber di Gedung Bundar, selain itu sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis "Perkara Sugar Group Rp200 miliar."
Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 miliar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dkk. melawan Marubeni Corporation (MC) dkk.
Kasusnya sendiri mulai viral usai Hakim Agung, Syamsul Maarif, menabrak Pasal 17 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 hanya dalam tempo 29 hari.
Menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp920 miliar dalam dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung, yang melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.
PK Nomor 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) melawan Marubeni Corporation (MC) bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010, sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht) berdasarkan putusan kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010. Dimenangkan oleh MC.
Di mana, SGC tidak melakukan upaya hukum PK.
Persoalannya, PK terkait perkara SGC versus MC cukup banyak karena mengalami daur ulang berkali-kali.
Namun, menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah "bernyanyi" di hadapan penyidik.
Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait putusan kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 Juncto PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 Juncto PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem. Yakni putusan-putusan yang diduga dipakai untuk mengemplang utang SGC kepada MC bernilai triliunan rupiah.
Yaitu putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Juncto Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT DKI tanggal 22 April 2013.
Konon Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.
Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis putusan kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 adalah (1) Soltoni Mohdally, SH, (2) Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain, SH, MH.
Majelis hakim agung PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 adalah (1) Dr. H. Sunarto, SH., MH (2) Maria Anna Samayati, SH, MH dan (3) Dr. Ibrahim, SH, MH.
Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023 adalah (1) Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, (2) Dr. H. Panji Widagdo, SH, MH, (3) Dr. Nani Indarwati, SH, M.Hum, (4) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.
Dalam majelis perkara Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak 2022 nampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.
Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung berkaitan dengan Zarof Ricar diungkap oleh Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, dalam dengar pendapat dengan Jaksa Agung pada 13 November 2024.
Ia menanyakan apakah di setiap tumpukan uang terebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya.
Namun, baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak menjawab lugas dengan dalih pertanyaan sudah masuk ke dalam materi penyidikan.
"Saya rasa belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat ekspos dilakukan. Yang jelas jaksa sedang mengidentifikasi uang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp1 triliun, termasuk menelusuri identitas pemberi uang, nilai nominal uang yang diberikan dan terkait perkara apa. Kita tidak bisa ketika tersangka Zarof Ricar mengaku uang dari si A lalu penyidik langsung periksa si A. Harus dicarikan alat bukti lainnya," jelas Jampidsus, Febri Adriansyah, memberikan jawaban.
Akan tetapi memang seharusnya apapun dalilhnya penyidik wajib memeriksa dan mendalami si A yang disebut oleh Zarof Ricar.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Kejagung untuk menyelidiki asal usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan.
"Kejaksaan Agung harus membongkar tuntas karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah Zarof Ricar itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu titipan yang belum diambil oleh hakim-hakim itu guna menghindari sistem pelacakan oleh sistem audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan LHKPN," ujarnya.
"Apabila fakta tersebut mengandung unsur kebenaran, hal ini akan menjadi babak baru dalam perkembangan penanganan perkara tersangka Zarof Ricar. Kotak pandoranya terjadinya dugaan skandal dalam putusan perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024, di mana berkas perkara dengan tebal tiga meter dapat diputus hanya dalam waktu 29 hari. Ketua majelisnya adalah Hakim Agung, Syamsul Maarif. Agar tidak kebobolan seperti kasus Harvey Moies dalam korupsi timah, seluruh pegiat antikorupsi harus mengawal kasus ini. Jaksa Agung agar mengusut tuntas sumber suang suap dan hakim penerima suap," papar Jerry Massie selaku Direktur Political and Public Policy Studies (P3S).
Mens Rea Suap, Ingin Ngemplang Utang
Kasusnya sendiri berdasarkan hasil eksaminasi P3S, bermula ketika Gunawan Yusuf dkk. melalui PT GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang Sugar Group Company (SGC), aset milik Salim Group, yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya (as is) senilai Rp1,161 triliun.
Ketika akan dilelang, semua peserta termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.
SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliunan kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dkk. selaku pemegang saham baru SGC.
Baca Juga: Kasus Mafia Peradilan Eks Pegawai MA Zarof Ricar Harus Diusut Tuntas
Akan tetapi, Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu merupakan hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.
Diduga untuk menyiasati agar dapat mengemplang utang yang bernilai triliunan rupiah itu, dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya dinyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf dkk. melalui PT SIL, PT ILP, PT GPM, PT ILD dan PT GPA menggugat MC dkk. melalui Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, teregister dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan Nomor 04/Pdt.G/2006/PN.KB.
Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dkk. kalah telak, sebagaimana putusan kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mens rea dugaan suap sudah terang benderang karena pelaku ingin mengemplang utang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran.
Terbukti, pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam laporan keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001.
Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya, yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).
Ketidakbenaran tuduhan persekongkolan diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD19 juta.
Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan rupiah.
Usai kalah telak, Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia mendaftarkan empat gugatan baru sekaligus.
Memanfaatkan azas ius curia novit sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.
Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada, sebagaimana perkara-perkara (1) Nomor 394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) Nomor 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan (4) Nomor 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst., yang terkait dengan perkara Nomor 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, Nomor 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst dan Nomor 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst dan berlanjut pada perkara kasasi Nomor 1362 PK/PDT/2024 yang diputus oleh Hakim Agung, Syamsul Maarif, dengan kontroversial.
Baca Juga: Kejaksaan Periksa OC Kaligis Terkait Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
Diduga, empat gugatan baru itu merupakan gugatan akal-akalan SGC dkk. yang diduga sebagai siasat atau modus untuk mengemplang utang kepada Marubeni Group yang nilainya triliunan rupiah.
Ketika diminta konfirmasi pada akhir Desember 2024, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto SH, yang berjanji Senin (30/12/2024) akan mengecek terlebih dahulu ke bagian kepaniteraan perdata, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.
Siapa Gunawan Yusuf?
Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC pernah tercatat orang terkaya ke-44 di Indonesia versi majalah Globe Asia. Lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954,
Pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004 atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar USD126 juta tahun 1999.
Penanganannya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim hingga tahun 2018 berujung SP3.
Polisi tidak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan praperadilan, sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012.
Gunawan Yusuf selaku pemilik PT Makindo pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp494 miliar.
Apakah ia tak tersentuh hukum alias untouchable?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









