Mangkir karena Alasan Sakit, KPK Bakal Kirim Tim Dokter Periksa Walkot Semarang Hevearita

AKURAT.CO Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/2/2025).
Terhitung, Politikus PDI Perjuangan yang karib disapa Mbak Ita itu, sudah empat kali mangkir dipanggil penyidik lembaga antirasuah, terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, HGR batal memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso, Semarang, Jawa Tengah. Informasi itu disampaikan staf dari Mbak Ita.
"Ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongso Semarang," kata Tessa seperti dikutip wartawan, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: Mbak Ita Puji Peran Muhammadiyah dan Aisyiyah Bagi Kemajuan Kota Semarang, Sekalian Izin Pamit
Tessa mengatakan, KPK tidak bisa memeriksa pihak-pihak terkait apabila kondisi kesehatannya memburuk. Namun, KPK tidak ingin membiarkan dan menjadi preseden yang buruk untuk pemanggilan dan pemeriksaan ke depan.
Untuk itu, KPK akan mengirim tim dokter tersendiri guna memastikan kondisi Mbak Ita.
"KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudara HGR tersebut. Juga nanti akan membawa Dokter dari KPK juga akan mengecek. Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan karena informasinya baru diterima penyidik hari ini," kata Tessa, Rabu (12/2/2025).
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain pasutri politisi tersebut, KPK juga menjerat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









