Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita dan Alwin Basri Terkait Kasus Gratifikasi

Oktaviani | 19 Februari 2025, 19:05 WIB
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita dan Alwin Basri Terkait Kasus Gratifikasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang merupakan suaminya.

Pasangan suami istri itu ditahan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penahanan tersebut, dilakukan setelah keduanya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025).

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan kedua tersangka bakal ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.

Baca Juga: Mangkir karena Alasan Sakit, KPK Bakal Kirim Tim Dokter Periksa Walkot Semarang Hevearita

"Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025," kata Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Dia menjelaskan, tersangka HGR terlihat dalam kasus korupsi pengadaan meja dan kursi Fabrikasi SD, pada Dinas Pendidikan Kota Semarang 2023.

Lalu Pengaturan pada Proyek Penunjukkan Langsung pada Tingkat Kecamatan TA 2023 dan Permintaan uang dari Walikota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S