Tolak Permintaan Penundaan Pemeriksaan, KPK Tunggu Kehadiran Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menolak penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), yang berdalih masih mengajukan gugatan praperadilan yang kedua.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/2/2025), menyebut bahwa proses praperadilan tidak bisa menghalangi pemeriksaan.
"Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan (Hasto Kristiyanto) tersebut," ujarnya.
KPK yakin Hasto Kristiyanto adalah warga negara yang taat hukum, dan lembaga antirasuah berharap Sekjen PDIP itu kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Baca Juga: Alasan Hasto Kristiyanto Ditolak, Penyidik KPK Panggil Lagi Sekjen PDIP sebagai Tersangka Pekan Ini
"Dan kami menunggu kehadiran beliau di sini. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan, terima kasih," kata Asep.
Hasto Kristiyanto dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan hari ini dalam kasus suap serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal suap dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap, ia diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Sementara, di kasus perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga menghalangi proses pencarian Harun Masiku yang selama ini dilakukan KPK.
Sejak awal 2020, Harun Masiku masih jadi buron hingga saat ini.
Hasto Kristiyanto sempat menggugat status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (13/2/2025), gugatan dari Sekjen PDIP itu tidak diterima hakim.
Baca Juga: KPK Siapkan Penahanan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan
Hasto Kristiyanto saat ini kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya tersebut.
Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto yang kedua akan digelar 3 Maret mendatang.
Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto masih mengupayakan menunda pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah kalah di praperadilan, kubu Hasto Kristiyanto malah kembali mengajukan gugatan.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Tim Hukum PDIP: Perjuangan Belum Selesai
Bukan cuma itu, mereka juga mengajukan permohonan ke Dewan Pengawas KPK.
Kubu Hasto Kristiyanto meminta Dewas KPK merekomendasikan penundaan pemeriksaan sampai praperadilan yang kedua diketok palu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









