Menkum Supratman Sudah Sampaikan Usulan Amnesti untuk 7 Napi KKB ke Prabowo

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan usulan narapidana (napi) anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) untuk diberi amnesti, telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usulan ini, disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (23/2/2025).
Baca Juga: Napi Kasus Narkoba Penerima Amnesti Akan Ikut Pelatihan Jadi Komcad
Narapidana anggota KKB yang diusulkan untuk diberikan amnesti, merupakan tujuh narapidana yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar. Sebagaimana usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI saat rapat bersama Menkum RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (17/2/2025).
Dia mengatakan, bahwa tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti itu tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana, yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal.
Di mana, pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata. "Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah," ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB yang diusulkan tersebut pada akhirnya berada di tangan presiden. "Keputusannya ada di tangan Presiden," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.
Baca Juga: Kebijakan Amnesti Jangan Timbulkan Kontroversi Politik, Sebaiknya Dibuatkan Perpres
Dia mengaku, sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.
"Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI," kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu.
"Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







