KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Rp988,5 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Budi menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara hingga 60 juta dolar AS, atau setara dengan Rp988,5 miliar berdasarkan kurs rupiah saat ini.
"KPK menetapkan lima tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI, serta JM, NN, dan SMD selaku debitur, ujar Budi.
Budi menjelaskan, kasus ini diduga terjadi karena adanya konflik kepentingan, termasuk pertemuan-pertemuan yang bertujuan untuk memuluskan proses pemberian kredit.
Selain itu, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meskipun perusahaan tersebut tidak layak menerima kredit.
Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan dokumen pembelian, invoice, serta praktik "window dressing"—pengondisian laporan keuangan agar terlihat sehat.
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy ini, negara mengalami kerugian sebesar 60 juta dolar AS," jelas Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka dalam kasus ini adalah:
1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
3. Jimmy Masrin – Debitur dari PT Petro Energy
4. Newin Nugroho – Debitur dari PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Debitur dari PT Petro Energy
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut.
Budi menyatakan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








