Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Rp988,5 Miliar

Oktaviani | 3 Maret 2025, 20:00 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Rp988,5 Miliar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Budi menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara hingga 60 juta dolar AS, atau setara dengan Rp988,5 miliar berdasarkan kurs rupiah saat ini.

"KPK menetapkan lima tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI, serta JM, NN, dan SMD selaku debitur, ujar Budi.

Budi menjelaskan, kasus ini diduga terjadi karena adanya konflik kepentingan, termasuk pertemuan-pertemuan yang bertujuan untuk memuluskan proses pemberian kredit.

Baca Juga: Daftar Top 9 Peserta Indonesian Idol 2025 dan Lagu yang Dibawakan di Babak Spektakuler Show 6, Ini Link Live Streamingnya!

Selain itu, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meskipun perusahaan tersebut tidak layak menerima kredit.

Dalam prosesnya, terjadi pemalsuan dokumen pembelian, invoice, serta praktik "window dressing"—pengondisian laporan keuangan agar terlihat sehat.

"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy ini, negara mengalami kerugian sebesar 60 juta dolar AS," jelas Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka dalam kasus ini adalah:

1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
3. Jimmy Masrin – Debitur dari PT Petro Energy
4. Newin Nugroho – Debitur dari PT Petro Energy
5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Debitur dari PT Petro Energy

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut.

Budi menyatakan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.