Akurat
Pemprov Sumsel

KPK: Pemberian Kredit oleh LPEI Berpotensi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

Oktaviani | 3 Maret 2025, 22:07 WIB
KPK: Pemberian Kredit oleh LPEI Berpotensi Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

AKURAT.CO Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) secara keseluruhan berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

Hal tersebut disampaikan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

KPK menyebut, angka dugaan kerugian tersebut muncul karena ada 11 debitur yang menikmati pembiayaan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Negara Rugi Rp988,5 Miliar

"Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun," kata Budi.

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci soal 11 debitur tersebut.

Tetapi, lembaga antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN Terkait Korupsi LPEI, Sita Kendaraan Senilai Rp1,8 Miliar

"Jadi, untuk bulan Maret ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Sedangkan debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga," jelas kata Budi.

Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.

Adapun, lima tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara senilai USD60 juta atau sekitar Rp988,5 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa Bos BJU Grup Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK