Korupsi Pertamina Patra Niaga, Penyidik Kejagung Periksa Pembalap Fitra Eri Purwotomo

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap pembalap Fitra Eri Purwotomo (FEP), Rabu (5/3/2025).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Selain Fitra Eri, penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi, yakni MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Baca Juga: Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ahok Pernah Ancam Pecat Riva Siahaan
Kemudian ARH selaku Subkoordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM; DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas; CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas; AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero); ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan; dan ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
"Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina untuk tersangka YF (Yoki Firnandi) dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga dan Keharusan Potong Tangan Pelaku Menurut Muhammad Shahrur
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah;
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Baca Juga: Bertambah Dua, Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Jadi 9 Orang
Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (tahun 2023) sekitar Rp126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (tahun 2023) sekitar Rp21 triliun.
Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun. Belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga dan Hukuman Mati dalam Perspektif Islam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









