Korupsi Pertamina: TII Desak Pemerintah Bongkar Secara Transparan!

AKURAT.CO Kasus korupsi Pertamina yang menyeret banyak nama dan diduga menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar dinilai harus menjadi bahan evaluasi.
Pemerintah dituntut untuk lebih transparan dan segera berbenah guna menekan praktik korupsi di tubuh BUMN.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menegaskan, pemerintah harus lebih terbuka kepada publik dalam proses distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang menjadi permasalahan utama saat ini.
Ia menyoroti, pemerintah dan kejaksaan sejauh ini hanya berfokus pada pengungkapan jumlah kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa adanya langkah nyata setelah kasus terbongkar.
"Seringkali yang tidak pernah dilakukan adalah, setelah ini apa? Setelah menangkap para tersangka, langkah selanjutnya apa? Kalau tidak ada perubahan sistem, ini hanya akan menjadi pergantian pemain saja, dari bapak ke anak, dari teman ke teman," ujar Danang, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Pemerintah Gaspol Atur Strategi Mudik Lebaran 2025: Libur Dimajukan, ASN WFH, dan Bus Gratis
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memiliki langkah konkret terkait transparansi dalam perdagangan minyak bumi dan gas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kita tidak mendengar pernyataan dari Menteri BUMN mengenai Pertamina, tidak ada juga dari Menteri ESDM terkait perdagangan migas, subsidi perdagangan, dan subsidi bahan bakar," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina—termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)—telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun hanya dalam waktu satu tahun.
Sementara itu, praktik korupsi tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023. "Mereka mencari keuntungan yang tidak halal, sehingga harga minyak melonjak dan negara mengalami kerugian," ujar Jaksa Agung.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pemilu Serentak Dinilai Belum Meningkatkan Literasi Pemilih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






