Korupsi Pertamina: TII Desak Pemerintah Bongkar Secara Transparan!

AKURAT.CO Kasus korupsi Pertamina yang menyeret banyak nama dan diduga menyebabkan potensi kerugian negara yang sangat besar dinilai harus menjadi bahan evaluasi.
Pemerintah dituntut untuk lebih transparan dan segera berbenah guna menekan praktik korupsi di tubuh BUMN.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menegaskan, pemerintah harus lebih terbuka kepada publik dalam proses distribusi bahan bakar minyak (BBM), yang menjadi permasalahan utama saat ini.
Ia menyoroti, pemerintah dan kejaksaan sejauh ini hanya berfokus pada pengungkapan jumlah kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat, tanpa adanya langkah nyata setelah kasus terbongkar.
"Seringkali yang tidak pernah dilakukan adalah, setelah ini apa? Setelah menangkap para tersangka, langkah selanjutnya apa? Kalau tidak ada perubahan sistem, ini hanya akan menjadi pergantian pemain saja, dari bapak ke anak, dari teman ke teman," ujar Danang, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Pemerintah Gaspol Atur Strategi Mudik Lebaran 2025: Libur Dimajukan, ASN WFH, dan Bus Gratis
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan memiliki langkah konkret terkait transparansi dalam perdagangan minyak bumi dan gas agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Kita tidak mendengar pernyataan dari Menteri BUMN mengenai Pertamina, tidak ada juga dari Menteri ESDM terkait perdagangan migas, subsidi perdagangan, dan subsidi bahan bakar," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina—termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)—telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun hanya dalam waktu satu tahun.
Sementara itu, praktik korupsi tersebut diduga berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023. "Mereka mencari keuntungan yang tidak halal, sehingga harga minyak melonjak dan negara mengalami kerugian," ujar Jaksa Agung.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka, antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; serta Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Pemilu Serentak Dinilai Belum Meningkatkan Literasi Pemilih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







