Sidang Lanjutan Kasus Suap Zarof Ricar, Penuntut Umum Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi

AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam pemberian vonis bebas terhadap terpidana kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang bakal digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali.
Sementara itu, menurut Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus, Sutikno, ada lima orang saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Sthepanie, Hutomo, Surjamin, Dedi dan Topan," kata Sutikno saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Kejagung Didesak Usut Aliran Uang Zarof Ricar ke Istri, Anak hingga Bisnis Keluarga
Sthepanie adalah, keponakan dari terdakwa Lisa Rachmad, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur. Sthepanie juga adalah pihak yang disebut-sebut sebagai pengantar uang ke Zarof Ricar.
Sedangkan saksi Hutomo adalah anak dari Lisa Rachmad. Untuk saksi Surjamin merupakan pihak dari money changers. Saksi lainnya, yakni Dedi dan Topan dikatakan Sutikno, merulakan security di rumah Zarof Ricar.
Dalam perkara ini, Zarof Ricar yang disebut-sebut sebagai mafia pengadilan, telah didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar. Serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012-2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









