Akurat
Pemprov Sumsel

Negara Harus Pastikan Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

Ahada Ramadhana | 15 Maret 2025, 14:11 WIB
Negara Harus Pastikan Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

AKURAT.CO Ketua DPR RI Puan Maharani, menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Puan juga menilai, hukuman berat harus diberikan kepada pelaku untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Menurut Puan, negara harus menyediakan program pemulihan jangka panjang yang meliputi konseling dan terapi psikologis yang memadai.

Selain itu, rehabilitasi sosial bagi korban kekerasan seksual perlu dipenuhi sepenuhnya.

“Negara harus menyediakan program pemulihan jangka panjang, termasuk konseling dan terapi psikologis yang memadai. Rehabilitasi sosial sebagai hak korban kekerasan seksual harus dipenuhi,” ujar Puan, Sabtu (15/3/2025).

Puan juga menekankan agar proses hukum dilakukan dengan adil tanpa adanya intimidasi atau tekanan terhadap para korban, terutama yang masih berusia anak-anak.

Ia mengingatkan pentingnya pendekatan khusus dalam pemeriksaan korban anak agar tidak memperparah trauma yang mereka alami.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK

“Penegak hukum perlu memberikan perlakuan khusus dalam pemeriksaan korban anak, dengan pendekatan yang tidak memperparah trauma mereka,” katanya.

Puan menegaskan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sudah diatur dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam UU ini, terdapat tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Oleh karena itu, Puan meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus ini agar dapat berjalan sesuai aturan.

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Puan menekankan bahwa pemenuhan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama.

Negara, menurutnya, wajib hadir memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” jelasnya.

Puan mengingatkan, mayoritas korban dalam kasus ini adalah anak-anak yang masih dalam usia rentan.

Dampak psikologis yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku berpotensi mempengaruhi kehidupan para korban dalam jangka panjang.

“Pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang berdampak serius pada psikologis korban. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan keadilan,” sambung Puan.

Kasus ini mencuat setelah video dugaan pencabulan yang direkam oleh Fajar bocor di Australia.

Fajar diduga tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tetapi juga merekam aksinya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

Australian Federal Police (AFP) yang menemukan video tersebut berhasil melacak asal konten dari Kota Kupang, NTT, yang diunggah pada pertengahan tahun 2024.

Baca Juga: Batavia PIK: Wisata Sejarah dan Budaya di Pesisir Jakarta

Video tersebut menampilkan wajah Fajar yang tengah mencabuli anak berusia tiga tahun.

AFP kemudian melaporkan kasus ini kepada otoritas Indonesia. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Puan menilai kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual di Indonesia dan menyebutnya sebagai “fenomena gunung es” yang harus segera ditangani dengan serius.

"Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menghapuskan kekerasan seksual di Indonesia. Ini sudah menjadi fenomena gunung es yang harus menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Puan mengajak semua pihak, termasuk penegak hukum dan lembaga terkait, untuk mengawal proses hukum dan memastikan para korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.