KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel dan Kadis PUPR Sebagai Tersangka Suap

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penindakan KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (15/3/2025), dan melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Zarof Ricar, Penuntut Umum Jadwalkan Pemeriksaan 5 Saksi
Dari enam tersangka, empat di antaranya selaku penerima suap, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Terhadap ke-6 tersangka, KPK melakukan penahanan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2025 sampai 4 April 2025.
Baca Juga: Diduga Biayai Suap Pemilihan Ketua DPD, Politikus Nasdem Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK
"Untuk 3 Tersangka FJ, MFR, UM di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur di Gedung KPK C1. Sedangka Tersangka NOP, MFZ, ASS Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur Cab Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan," jelasnya.
Terhadap FJ (Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu), Bersama-sama MFR (Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu), UM (Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu), NOP (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu), diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan tersangka MFZ (Swasta) ASS (Swasta), diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








