KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Mentan SYL

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU), yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang, untuk melengkapi berkas perkara.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL. (Saksi) atas nama RA, karyawan swasta," ujar jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL
Meski demikian, dia belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dalam kasus ini. Namun yang pasti, saksi telah hadir.
Rasamala merupakan, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK. Dia sempat menjadi pengacara SYL di tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dia menjadi bagian dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dkk, dengan dalih tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
SYL diduga melakukan pencucian uang terkait praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Dalam proses penyidikan, KPK sudah mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









