Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi Pertamina

AKURAT.CO Indonesia Police Watch (IPW) selaku Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, karena ditengarai melakukan serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Niat mulia Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah sulit tercapai, apabila penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dibiarkan terus berlanjut," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, usai talkshow bertajuk "Megakorupsi Pertamina: Jangan Hanya Ganti Pemain" yang di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Jampidsus Febrie Adriansyah dapat dikualifikasikan telah mengelabui Kepala Negara dan publik dengan seolah-olah menegakkan hukum memberantas korupsi, mengumumkan tersangka dengan kerugian negara bernilai fantastis tanpa metodologi ilmiah hingga mencapai ratusan triliun rupiah dengan tujuan untuk kepentingan membangun sensasi dan popularitas.
"Faktanya terus terjadi praktik memberantas korupsi sembari korupsi. Setidaknya dalam penanganan kasus korupsi Jiwasraya, suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi Pertamina Rp193,7 triliun, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur senilai Rp10 triliun dan TPPU, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Sugeng.
Melekatkan Persangkaan Palsu dalam Penyidikan Korupsi Pertamina
Berdasarkan siaran pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo ditetapkan tersangka, dituduh memberikan pembentukan kejahatan pengoplosan Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Komisi VI DPR Tolak Pembentukan Panja Korupsi Pertamina: Serahkan ke Penegak Hukum
Dan mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
"Persangkaan itu tidak benar sekaligus menyesatkan. Perintah Pertamina kepada PT Orbit Terminal Merak untuk melakukan blending di storage/depo diperbolehkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan syarat harus sesuai standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri, yang pembinaannya dan pengawasannya dilakukan melalui Dirjen Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana Peraturan ESDM Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standar Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri," papar Sugeng.
"Pada tanggal 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat dengan menegaskan kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan. Namun penggunaan istilah oplosan yang tidak tepat telah terlanjur menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina. Informasi yang tidak akurat ini menyebabkan konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU asing. Pendapatan Pertamina melorot hingga mencapai 20 persen. Ini adalah contoh nyata bagaimana hoaks dan unprofessional oleh Kejaksaan Agung dapat merugikan perusahaan nasional dan perekonomian negara. Persangkaan Blending sebagai korupsi merupakan maladministrasi," lanjutnya.
Menurut Sugeng, jaksa penyidik telah membangun konstruksi hanya dengan menduga-duga telah terjadi kemahalan harga sebesar 13 hingga 15 persen dan telah memperkaya diri tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, yang ternyata pembuktiannya semata-mata hanya berlandaskan adanya komunikasi Whatsapp tersangka Dimas Werhaspati dengan tersangka Agus Purwomo, selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung telah keliru memaknai konteks komunikasi tersebut.
Kemahalan harga sebesar 13 hingga 15 persen yang dimaksud merupakan margin keuntungan PT Pertamina International Shipping kepada PT Kilang Pertamina International dan tidak memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Baca Juga: Bongkar Mega Korupsi Pertamina, Wujud Pemerintah Ciptakan Tata Kelola Energi untuk Rakyat
Fakta hukum yang sebenarnya adalah tersangka Dimas Werhaspati selaku pribadi bermaksud ingin menjadi broker sewa kapal milik pihak lain, yang tidak ada kaitannya dengan Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Navigator Katulistiwa dan keinginan itu bukan merupakan perbuatan pidana.
Dimas Werhaspati, kata Sugeng, bermaksud membantu melakukan dealing angka margin PT Pertamina International Shipping kepada PT Kilang Pertamina International yang telah disepakati antara Sani Dinar Saifudin selaku VP Feedstock & Inventory Management PT Kilang Pertamina International dengan Muhamad Reza, selaku VP Komersial PT Pertamina International Shipping, sebesar harga pasar lebih 12 persen (harga market saat itu USD5,9 juta ditambah 12 persen sama dengan USD6,6 juta).
Yang kemudian memberitahukan kepada Agus Purwono Selaku Senior Manager Crude Oil Supply di PT Kilang Pertamina International.
Margin PT Pertamina International Shipping ke PT Kilang Pertamina International sejumlah harga market di atas 12 persen menggunakan metode Pengiriman FOB (Freigt On Board).
Dalam dealing tersebut, Dimas Werhaspati selaku broker meminta fee sebesar 2-3 persen dari harga market publikasi serta tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal yang kalaulah kelak diperolehnya bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun ternyata peristiwa yang oleh jaksa disebut kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi, selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, tidak pernah ditandatangani.
Baca Juga: Diduga Terjadi Maladministrasi Penyidikan dalam Skandal Korupsi Pertamina Patra Niaga
Tanpa didukung alat bukti, lalu jaksa dengan gegabah menetapkan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa sebagai tersangka.
"Persangkaan jaksa bahwa negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan adalah persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 318 KUHP," ujar Sugeng.
Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo telah menjadi korban rekayasa, kriminalisasi dan praktik Misccariage of Justice and Law Enforcement (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process), yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejagung, bila dibiarkan, dapat melahirkan peradilan sesat (rechterlijke dwaling) dan cenderung dapat menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sipil dan politik.
Secara universal, dapat dikualifisir sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya atau conviction and punishment of a person for a crime he did non commit.
Kerugian Negara Tidak Ada Kaitan dengan Tersangka
Dalam siaran pers Kejagung disebutkan, akibat beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah menyebabkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun terbagi dalam lima klaster, yang bersumber dari komponen (1) Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, (2) Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, (3) Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, (4) Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, (5) Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Namun ternyata, menurut Sugeng, komponen kerugian negara pada lima klaster itu tidak ada kaitannya dengan pengoplosan/blending dan mark up kontrak shipping (pengiriman minyak) yang dituduhkan kepada para tersangka, yang dikualifisir obscuur libel.
Baca Juga: Eddy Soeparno Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Jawab Keresahan Publik
Tidak nyambung antara petitum dengan posita. Tidak ada relevansinya antara peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun dengan dugaan pengoplosan/blending dan mark up kontrak shipping (pengiriman minyak).
"Fakta ini yang membuat penyidikan kasus korupsi Pertamina ini dicurigai sebagai bukan murni untuk penegakan hukum. Melainkan memiliki tujuan-tujuan tertentu di luar hukum," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









