Akurat
Pemprov Sumsel

Pakar Hukum: Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Adalah Perampokan Keadilan Paling Brutal

Oktaviani | 14 April 2025, 12:20 WIB
Pakar Hukum: Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel Adalah Perampokan Keadilan Paling Brutal

AKURAT.CO Dugaan suap senilai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus vonis bebas terhadap tiga korporasi minyak goreng raksasa kendapat kecaman dari berbagai pihak.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai, praktik ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi merupakan bentuk perampokan keadilan yang paling brutal dalam sejarah hukum Indonesia.

“Kalau hakim bisa dibeli oleh korporasi, apa lagi yang tersisa dari negara hukum kita?” tegas Hardjuno, Senin (14/4/2025).

Hardjuno menyebut, keterlibatan hakim dalam pengaturan putusan demi kepentingan pemilik modal adalah bentuk penjualan hukum secara terang-terangan.

“Ini bukan sekadar penyimpangan individual. Ini penjualan sistem hukum kepada kekuatan ekonomi,” lanjutnya.

Menurut Hardjuno, suap yang dilakukan oleh korporasi memiliki dampak yang jauh lebih destruktif dibandingkan korupsi birokrasi biasa.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara, Laga Mulai Pukul 21.00 WIB

“Korupsi birokrasi mencuri anggaran negara. Tapi suap korporasi mencuri keadilan, membeli putusan, dan membajak arah kebijakan demi kepentingan bisnis. Ini kejahatan kelas berat yang merusak fondasi negara,” jelasnya.

Hardjuno juga menyoroti ironi dalam kasus ini. Negara telah mengalokasikan triliunan rupiah untuk subsidi minyak goreng demi kesejahteraan rakyat, namun di belakang layar, korporasi justru menyuap hakim demi lolos dari jerat hukum.

“Ini bukan cuma penghinaan terhadap hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga ini.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya dalam kasus dugaan suap vonis lepas terhadap tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap disebut mengalir melalui pengacara korporasi dan oknum pejabat pengadilan.

Hardjuno menilai, kasus ini mencerminkan bahwa problem hukum di Indonesia telah menyentuh level sistemik dan terorganisir, bukan sekadar penyimpangan personal.

“Ketika korporasi besar bisa membeli putusan, maka rakyat kecil kehilangan harapan untuk memperoleh keadilan,” ungkapnya.

Baca Juga: Fore Coffee Resmi Melantai di Bursa, IPO Oversubscribe 200 Kali dan Langsung ARA!

Sebagai aktivis antikorupsi, Hardjuno mendesak dilakukannya reformasi total di tubuh Mahkamah Agung dan penguatan sistem pengawasan hakim.

Ia mengusulkan pembentukan lembaga independen untuk mengaudit kekayaan, gaya hidup, dan jaringan relasi hakim.

“Jika benar Rp60 miliar bisa mengalir ke ruang sidang, berarti sistem kita sudah rusak parah dan dibiarkan terlalu lama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong segera disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen kunci dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

“Penjara saja tidak cukup. Jika hasil kejahatan tidak dirampas, maka keadilan cuma jadi jeda. Mereka tetap kaya setelah keluar. UU Perampasan Aset akan menciptakan efek jera nyata,” tambahnya.

Apresiasi untuk Kejaksaan Agung
Hardjuno memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilannya mengungkap jaringan suap di lembaga peradilan, yang menurutnya dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Baca Juga: Riverwalk Island PIK Jadi Titik Spiritualitas Dunia: Sambut 38 Bhikkhu Thudong Menuju Borobudur

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Berawal dari kasus suap hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur di Surabaya, penyidikan berkembang hingga terungkap dugaan suap dalam kasus vonis tiga korporasi minyak goreng,” paparnya.

Ia menyoroti temuan mencengangkan penyidik Kejagung, termasuk uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung.

“Ini bukan kerja sembarangan. Ini pembersihan sistem hukum berdasarkan bukti nyata, bukan retorika kosong,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.