Ketua PN Jaksel Terlibat Suap, Puan Minta Lembaga Kehakiman Segera Berbenah

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendorong lembaga penegak hukum, khususnya para hakim, untuk berbenah imbas adanya kasus suap terbaru yang menimpa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Menurutnya, hal ini terus berulang dan bukan kasus suap pertama kali yang melibatkan para hakim. Maka dari itu, Puan yang juga Ketua DPP PDIP berharap integritas dari para hakim dibenahi agar penegakan hukum terus berjalan.
"Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi," kata Puan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Suap Kasus CPO: Ketua PN Jaksel Terima Rp60 Miliar, Tiga Hakim Lain Kebagian Rp22,5 Miliar
Sebagai informasi, Ketua PNJ Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), diduga terlibat skandal suap terkait vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak mentah.
Berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, MAN menerima suap senilai sekitar Rp60 miliar yang diberikan sebagai imbalan atas putusan ontslag, yakni vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yang terjerat kasus ekspor CPO ilegal.
Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar para pelaku korporasi tidak dijatuhi hukuman pidana meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Sebagai gantinya, mereka dilepaskan dengan alasan perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Dari total dana suap tersebut, MAN disebut membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang turut menangani perkara ekspor CPO ini, yakni Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim di PN Jakarta Pusat; Ali Muhtarom (AM), hakim di PN Jakarta Pusat; dan Djuyamto (DJU), hakim di PN Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan, uang yang diterima kemudian dibagi-bagikan di lokasi yang cukup mencolok, yakni di depan Gedung Bank BRI, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus
Rincian pembagian uang suap tersebut adalah ASB menerima uang dalam bentuk USD yang jika dikonversikan ke Rupiah berjumlah sekitar Rp4,5 miliar; DJU menerima uang setara Rp6 miliar dalam bentuk USD; AM memperoleh uang dalam bentuk USD senilai kurang lebih Rp5 miliar.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri ke mana sisa dana suap tersebut mengalir.
"Kami masih mendalami apakah dana yang belum teridentifikasi ini turut dibagi ke pihak lain. Atau justru seluruhnya dikuasai oleh tersangka MAN sendiri," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








