Akurat
Pemprov Sumsel

KY Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Usai Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

Oktaviani | 14 April 2025, 23:14 WIB
KY Siap Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Usai Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial MAN sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat kasus itu berlangsung, MAN masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Ia diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.

Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga hakim lain sebagai tersangka, yakni DJU, ASB, dan AM. Ketiganya merupakan anggota majelis hakim dalam perkara tersebut dan diduga menerima suap melalui MAN.

Menanggapi kasus ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya.

Baca Juga: Pakar: Transformasi ke eSIM Bukan Solusi Utama Atasi Kejahatan Digital

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa KY akan segera menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan memproses setiap informasi atau temuan apabila terdapat indikasi pelanggaran etik hakim,” ujar Mukti Fajar, Senin (14/4/2025).

Mukti juga menegaskan kesiapan KY untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung demi pendalaman kasus ini.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap mempercayai proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.