Akurat
Pemprov Sumsel

Penyidik KPK Masih Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas

Oktaviani | 15 April 2025, 17:20 WIB
Penyidik KPK Masih Geledah Kantor KONI Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Kota Surabaya.

"Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya. Terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Meski begitu, dia mengatakan bahwa penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilakukan.

Baca Juga: Usai Penggeledahan Rumah, KPK Buka Peluang Periksa La Nyalla Soal Korupsi Dana Hibah Jatim

Sebelumnya penyidik KPK menggeledah rumah mantan Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Kota Surabaya, pada Senin (14/4/2025).

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim periode 2021-2022.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaja Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang adalah pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga: Anwar Sadat Belum Ditahan, KPK Ngaku Tidak Ada Kendala

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK