Akurat
Pemprov Sumsel

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dari Wilmar Group dalam Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Oktaviani | 16 April 2025, 11:18 WIB
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dari Wilmar Group dalam Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Tersangka baru adalah Muhammad Syafei (MS) yang merupakan Social Security Legal Wilmar Group.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penetapan MS sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan dokumen penyidik.

"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MS," katanya, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025) malam.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Sumber Uang Suap Hakim dalam Vonis Lepas Ekspor CPO

Qohar menjelaskan, MS merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp60 miliar untuk penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya terkait suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Baca Juga: Kejagung Sita 21 Sepeda Motor dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO

Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota.

Dalam perkara ini, Kejagung menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus menerima suap Rp60 miliar.

Sementara tiga hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim menerima Rp22,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus

Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatannya tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta disangkakan Pasal 12 huruf (c) juncto Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) juncto Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Marcella dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Wilmar Group Dkk Rp60 Miliar

Sementara, tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK