Selain Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Mercy Lawas hingga Pajero Milik Ridwan Kamil

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyita satu unit motor Royal Enfield saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Kang Emil, pada Maret 2025 lalu.
Penyidik KPK juga turut menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa kendaraan roda empat tersebut ikut disita dari rumah Ridwan Kamil.
"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil), informasi yang kami terima, ada satu unit kendaraan roda empat," kata Tessa, Sabtu (26/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut adalah sebuah mobil Mercedes-Benz (Mercy) keluaran lama.
Namun, Tessa belum dapat mengonfirmasi secara pasti mengenai merek dan detail kendaraan itu.
“Merek belum bisa dikonfirmasi,” ujarnya.
Baca Juga: Jam Berapa Adzan Dzuhur di Pekanbaru Hari Ini? Cek Jadwal Sholat Agar Ibadah Tepat Waktu
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa mobil tersebut belum dapat dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta karena sedang dalam perbaikan di bengkel.
"Posisinya masih dalam perbaikan," ucapnya.
Selain kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil, KPK juga menyita empat unit kendaraan lain dari hasil penggeledahan di dua rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon pada 15 dan 16 April 2025.
Keempat kendaraan tersebut terdiri dari Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan Yamaha NMAX.
"Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," jelas Tessa.
Secara total, KPK telah menyita 26 unit kendaraan bermotor dalam perkara ini. Salah satunya adalah motor Royal Enfield yang telah dipindahkan dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang berlangsung pada 2021 hingga 2023.
KPK menduga praktik korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
2. Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono
3. Pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan
4. Pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik
5. Pengendali agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini kelimanya belum ditahan. Namun, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 26 April 2025: Percintaan, Karier, Keuangan, dan Kesehatan!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









