Akurat
Pemprov Sumsel

Selain Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Mercy Lawas hingga Pajero Milik Ridwan Kamil

Oktaviani | 26 April 2025, 09:37 WIB
Selain Motor Royal Enfield, KPK Sita Mobil Mercy Lawas hingga Pajero Milik Ridwan Kamil

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyita satu unit motor Royal Enfield saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Kang Emil, pada Maret 2025 lalu.

Penyidik KPK juga turut menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa kendaraan roda empat tersebut ikut disita dari rumah Ridwan Kamil.

"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil), informasi yang kami terima, ada satu unit kendaraan roda empat," kata Tessa, Sabtu (26/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut adalah sebuah mobil Mercedes-Benz (Mercy) keluaran lama.

Namun, Tessa belum dapat mengonfirmasi secara pasti mengenai merek dan detail kendaraan itu.

“Merek belum bisa dikonfirmasi,” ujarnya.

Baca Juga: Jam Berapa Adzan Dzuhur di Pekanbaru Hari Ini? Cek Jadwal Sholat Agar Ibadah Tepat Waktu

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa mobil tersebut belum dapat dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta karena sedang dalam perbaikan di bengkel.

"Posisinya masih dalam perbaikan," ucapnya.

Selain kendaraan yang disita dari Ridwan Kamil, KPK juga menyita empat unit kendaraan lain dari hasil penggeledahan di dua rumah milik tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon pada 15 dan 16 April 2025.

Keempat kendaraan tersebut terdiri dari Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan Yamaha NMAX.

"Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," jelas Tessa.

Secara total, KPK telah menyita 26 unit kendaraan bermotor dalam perkara ini. Salah satunya adalah motor Royal Enfield yang telah dipindahkan dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang berlangsung pada 2021 hingga 2023.

KPK menduga praktik korupsi ini telah merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi
2. Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono
3. Pengendali agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan
4. Pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik
5. Pengendali agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini kelimanya belum ditahan. Namun, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini 26 April 2025: Percintaan, Karier, Keuangan, dan Kesehatan!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.